Skip to main content

Terlibat Perdagangan Anak, Warga Bali Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Rahma Yulianti (46), warga Perumahan Taman Pak Oles Blok A Badung Bali, didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perkara perdagangan anak.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (18/2/2019).

Dalam dakwaan diceritakan perkara ini awal terbongkar karena operasi siber yang dilakukan tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya. Pada akun IG bernama @konsultasihatiprivat yang dikelolah terdakwa Alton Phinadita Prinato, petugas mencium adanya praktek mencurigakan. Akun ini berkedok sebagai wadah konsultasi bagi wanita yang bermasalah dengan kehamilannya alias susah punya anak.
Kecuriaan petugas terbukti ketika berhasil membongkar praktik jual beli anak ilegal yang dilakukan secara konspirasi antara Alton selaku pemilik akun, terdakwa dan Irfadila Zumarsa, ibu kandung anak yang dijual.

Terdakwa diberitahu oleh Alton bahwa ada ibu  muda sedang hamil tua diluar nikah. Karena tidak memiliki anak, akhirnya terdakwa menawarkan diri untuk mengasuh anak tersebut.

Akhirnya terjadi kesepakatan antar ketiganya. Oleh Alton, Irfadila akhirnya dijemput melalui terminal Bungurasih untuk dibawa ke Bali, Juli 2018 lalu. Sesampai di Bali, Irfadilah dipertemukan dengan terdakwa. Saat berada dirumah terdakwa, Irfadila mengalami kontraksi.

Mendapati hal itu, akhirnya oleh terdakwa dan Alton, ibu hamil ini dibawa ke bidan Ni Ketut Sukmawati (terdakwa berkas terpisah, red) dan melahirkan seorang anak laki-laki.


Biaya persalinan sebesar Rp3 juta menjadi tanggungan terdakwa. Setelah itu, Irfadilah dan anaknya dibawa oleh terdakwa ke rumahnya. Disana mereka mendatangani pernyataan yang isinya penyerahan anak yang dilahirkan Irfadilah kepada terdakwa. Tanggal surat dibuat mundur, menjadi 2 Juni 2018.

Selain kepada Alton, terdakwa juga menyerahkan sejumlah uang kepada Irfadilah. Tak hanya itu, terdakwa juga sempat memberikan kalung liontin bermotif huruf 'D'.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 dan 79 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar jaksa membacakan dakwaan.

Pekan lalu, sebanyak empat terdakwa yang terlibat jual beli anak via akun IG @konsultasihatiprivat ini telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Keempat terdakwa adalah Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli). (opan)

Foto
Tampak terdakwa Rahma Yulianti jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (18/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...