Skip to main content

Terlibat Perdagangan Anak, Warga Bali Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Rahma Yulianti (46), warga Perumahan Taman Pak Oles Blok A Badung Bali, didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perkara perdagangan anak.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (18/2/2019).

Dalam dakwaan diceritakan perkara ini awal terbongkar karena operasi siber yang dilakukan tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya. Pada akun IG bernama @konsultasihatiprivat yang dikelolah terdakwa Alton Phinadita Prinato, petugas mencium adanya praktek mencurigakan. Akun ini berkedok sebagai wadah konsultasi bagi wanita yang bermasalah dengan kehamilannya alias susah punya anak.
Kecuriaan petugas terbukti ketika berhasil membongkar praktik jual beli anak ilegal yang dilakukan secara konspirasi antara Alton selaku pemilik akun, terdakwa dan Irfadila Zumarsa, ibu kandung anak yang dijual.

Terdakwa diberitahu oleh Alton bahwa ada ibu  muda sedang hamil tua diluar nikah. Karena tidak memiliki anak, akhirnya terdakwa menawarkan diri untuk mengasuh anak tersebut.

Akhirnya terjadi kesepakatan antar ketiganya. Oleh Alton, Irfadila akhirnya dijemput melalui terminal Bungurasih untuk dibawa ke Bali, Juli 2018 lalu. Sesampai di Bali, Irfadilah dipertemukan dengan terdakwa. Saat berada dirumah terdakwa, Irfadila mengalami kontraksi.

Mendapati hal itu, akhirnya oleh terdakwa dan Alton, ibu hamil ini dibawa ke bidan Ni Ketut Sukmawati (terdakwa berkas terpisah, red) dan melahirkan seorang anak laki-laki.


Biaya persalinan sebesar Rp3 juta menjadi tanggungan terdakwa. Setelah itu, Irfadilah dan anaknya dibawa oleh terdakwa ke rumahnya. Disana mereka mendatangani pernyataan yang isinya penyerahan anak yang dilahirkan Irfadilah kepada terdakwa. Tanggal surat dibuat mundur, menjadi 2 Juni 2018.

Selain kepada Alton, terdakwa juga menyerahkan sejumlah uang kepada Irfadilah. Tak hanya itu, terdakwa juga sempat memberikan kalung liontin bermotif huruf 'D'.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 dan 79 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar jaksa membacakan dakwaan.

Pekan lalu, sebanyak empat terdakwa yang terlibat jual beli anak via akun IG @konsultasihatiprivat ini telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Keempat terdakwa adalah Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli). (opan)

Foto
Tampak terdakwa Rahma Yulianti jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (18/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...