Skip to main content

Kejari Belum Terima Berkas Perkara Pungli Dinas ESDM Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah menerangkan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara Ali Hendro Santoso, bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Jatim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Polda Jatim.

Ali ditangkap bersama Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim Kholiq Wicaksono saat menerima suap Rp 30 juta dari pengusaha tambang di Aula kantor Dinas ESDM Jatim Jalan Tidar pada 1 Oktober 2018 lalu.

Nama Ali disebut di dalam surat dakwaan Kholiq. Di dalam surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sumarwanto, Ali disebut menerima uang suap bersama Kholiq. Namun, Ali dilakukan penuntutan terpisah. Sementara Kholiq tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Berkasnya sudah dilimpahkan dari Kejari Surabaya ke pengadilan.

Menurut Heru, berkas yang sudah dilimpahkan baru tersangka Kholiq. Dia mengaku tidak tahu kapan berkas itu akan dilimpahkan dan kini dirinya lebih memilih menunggu saja.

"Kami baru terima tahap dua Kholiq saja. Penyidikan dari Polda berkas ke Kejati. Jadi, kami terima tahap dua saja," kata Heru, Minggu (3/2/2019).

Sementara itu, JPU kini masih menunggu penetapan jadwal sidang setelah berkas perkara Kholiq dilimpahkan ke pengadilan. Penetapan jadwal sidang baru akan keluar setelah pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Sekarang kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," ucapnya.

Sedangkan, dalam sidang Kholiq nantinya, Ali dijadwalkan akan menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Keterangan terkait pungli dari dirinya akan didengarkan dalam sidang. "Yang bersangkutan nanti kami jadwalkan sebagai saksi dari Kholiq," katanya.

Sementara itu, Kholiq dianggap terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dia didakwa telah melanggar Pasal 35 ayat 2 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, kuasa hukum Kholiq, Fredy Hartono memilih menunggu persidangan saja.

"Tunggu persidangan saja. Nanti setelah pembacaan dakwaan akan kami pelajari dulu apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak," ungkap Fredy.(opan)



Foto : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Heru Kamarullah. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...