Skip to main content

Dianggap Berbahaya, Dinkes Larang Partai atau Caleg Lakukan Fogging

SURABAYA (Mediabidik) - Karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No 370 Tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor. Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya melarang caleg maupun partai melakukan kegiatan bakti sosial berupa fogging ke masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan kota Surabaya Febria Rahmanita mengatakan, saya sudah bilang ke kader-kader bumantik, kalau ada partai-partai melakukan fogging silahkan tolak. "Kalau dia marah temukan ke saya," ucap Febri, Senin (18/2/201).

Feni sapaan akrab Febria Rahmanita menjelaskan, karena kita ingin menjaga semua. Bahayanya keracunan loh, mungkin sekarang tidak. "Tetapi nanti, walaupun bagaimana itu masuk ke paru-paru." terangnya.

Kadinkes menambahkan, larangan tersebut diatur dalam Permenkes 370 Tahun 2010 tentang pengendalian vektor. "Ngak usah pakai fogging, mending pakai baygon aja." pungkasnya.

Terkait larangan tersebut anggota Komisi B DPRD kota Surabaya Baktiono menyampaikan, jadi memang aturan fogging sudah diatur tentang pengertian kesehatan masyarakat. Kalau dari dinas kesehatan melarang tidak boleh fogging sembarangan, itu benar.

"Jadi ada aturan obatnya seperti apa, campurannya seperti apa. Kalau solar terlalu banyak tidak efektif, kalau obat terlalu banyak dan campuran tidak mengerti itu juga berbahaya. Karena fogging sekarang tidak populer lagi, maka dari itu PDI Perjuangan mengerti kesahatan masyarakat. Menginstrusikan agar tidak melakukan fogging." ungkap Baktiono.

Anggota fraksi PDI P menambahkan, karena fogging itu berbahaya kalau tidak mengerti. Asal fogging saja tidak ada pemberitauan akan berbahaya bagi kulit, 
lingkungan, tanaman, hewan peliharaan juga berbahaya bagi manusia dan makanan.

"Dan juga nyamuk demam berdarah atau aides agepty itu juga semakin kebal. Sekarang stadiumnya 6. Karena apa, saat tahun 60 - 70 yang diserang DB adalah balita dan ada bercak-bercak merah. Dan sekarang semakin kebal, itu diakui oleh ahli kesehatan." paparnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...