Skip to main content

Pakar Hukum Unair Mengaku Bingung Tujuan Demo Korban Sipoa

SURABAYA (Mediabidik) - Upaya massa yang mengklaim sebagai korban PT Sipoa untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya tampaknya sia-sia.

Kelompok massa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) itu, menuntut jaksa mencabut pernyataan banding terhadap vonis hakim yang dijatuhkan kepada tiga bos Sipoa, terdakwa dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

Tiga bos Sipoa itu adalah Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa. Sedangkan, secara tegas jaksa menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding atas vonis 9 bulan penjara terhadap tiga terdakwa diatas melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Jaksa tidak mencabut banding. Hal itu dikarenakan putusan yang terlalu ringan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (20/2/2019).

Richard menegaskan, banding yang dilakukan Jaksa sudah sesuai dengan Peraturan Undang-undang. Dan juga rasa keadilan bagi semua, bukan hanya sekelompok orang. Pihaknya pun mengaku bahwa Jaksa tetap pada pedoman, dan tidak akan mencabut banding yang sudah diajukan beberapa hari lalu.

"Jaksa adalah alat negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Bukan alat dari siapapun dan tidak tunduk pada kepentingan sebagian orang," tegas Richard.

Upaya hukum banding yang dilakukan Kejati Jatim mendapat dukungan dari Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana. Bahkan Wayan Titib menanyakan apakah benar massa aksi di depan Kejati Jatim merupakan konsumen PT Sipoa yang merasa dirugikan akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan?.

"Tolong diteliti lagi. Aneh, seharusnya para korban PT Sipoa ini mendorong JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menempuh upaya hukum banding atas vonis ringan hakim. Bukan malah minta mencabut upaya hukum banding, lha maksud dan tujuan melaporkan direktur Sipoa kemarin itu apa? Walah bingung saya," ujar Wayan Titib saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Terhadap upaya banding ini, Wayab Titib mendukung sepenuhnya langkah dari Kejaksaan. Bahkan pihaknya meminta Kejati Jatim untuk tidak kalah dengan aksi para pendemo. "Jalan terus untuk melakukan upaya hukum banding. Kejaksaan tidak boleh kalah hanya karena "demo" dari konsumen Sipoa. Benarkah mereka yang berdemo itu konsumen Sipoa yang dirugikan?," terang Wayan.

Disinggung mengenai Kunker Reses Komisi III DPR RI yang sempat menyinggung langkah banding Kejaksaan dalam kasus Sipoa, Wayan menduga adanya intervensi dalam ranah judikatif (penegakan hukum) terkait itu. Pihaknya pun mencium adanya indikasi maupun motif dibalik dugaan intervensi tersebut.

"Jelas sudah apa motif dibalik (dugaan, red) intervensi tersebut. Lucu dan menggelikan, masih mau ikut Pileg?. Dari kasus ini terlihat kualitas anggota Dewan yang terhormat," pungkasnya kepada wartawan.

Upaya banding yang sudah berjalan ini bahkan sampai ke telinga Komisi III DPR RI yang pada Senin (18/2) lalu melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses di Polda Jatim. Dalam kunker tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan bahwa Kejaksaan melakukan banding terhadap vonis ringan dari tiga terdakwa kasus Sipoa.

"Memang ditanya (dalam kunker) terkait kasus Sipoa, kenapa banding ?. Saya jawab, karena putusan di bawah tuntutan kami, maka sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami banding dulu," kata Kajati Sunarta usai Kunker Reses Komisi III DPR RI, Senin (18/2).

Sunarta menjelaskan, banding itu nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan atas (Kejaksaan Agung). Sebab dalam Reses Komisi III DPR RI, sambung Sunarta, hal yang dipertanyakan hanya terkait kasus Sipoa. Pihaknya pun menyampaikan kesiapan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni melalui banding.

Saat Duta mencoba meminta pendapat salah satu korban Sipoa atas unjuk rasa tersebut, ia tampak acuh. "Ya intinya Kajati banding kan memang ada SOP-nya," singkat korban yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Seperti diberitakan, pada persidangan Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara. Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa'urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis enam bulan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dipidana tiga tahun penjara. Hakim Sifa'urosidin beralasan, ketiga terdakwa sudah beritikad baik dengan membayar ganti rugi. Antara terdakwa dengan para korban juga sudah berdamai dan korban tidak lagi mempermasalahkan. Selain itu, ketiga terdakwa juga masih muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. "Putusan enam bulan kami rasa sudah cukup adil," kata Hakim Sifa'urosidin seusai sidang beberapa waktu lalu.(opan)



Foto : Tampak suasana unjuk rasa yang dilakukan kelompok massa yang mengklaim sebagai korban PT Sipoa di depan kantor Kejati Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (20/2/2019). Henoch Kurniawan



















Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...