Skip to main content

Kejari Tanjung Perak Janji Tambah Loket Tilang

SURABAYA (Mediabidik) – Panjangnya barisan dalam antrian loket tilang, menjadi pekerjaan rumah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Namun untuk mengatasi itu, Korps Adhiyaksa yang berkantor jalan Kemayoran 1 Surabaya itu mengklaim sudah memiliki solusi.

"Kita usahakan dalam pengambilan tilang ini tidak usah lama-lama. Jadi masyarakat bisa langsung terlayani," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis (28/2/2019).

Pihaknya mengaku akan membenahi sistem pelayanan tilang. Targetnya, masyarakat tidak perlu mengantre lama-lama dalam mengambil dokumen (barang bukti tilang, red) maupun kelengkapan kendaraan bermotor.

"Begitu masyarakat datang, otomatis mereka antre. Tapi paling tidak begitu mereka datang ke loket, minimal dua sampai tiga menit sudah membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang," harapnya.

Rachmat mengaku, memang selama ini kendalanya pada antrean. Untuk itu pihaknya berencanan membuka loket tilang lebih banyak lagi. Sehingga pelayanan tilang bisa dilakukan secara maksimal dan efisen. "Rencananya loket tilang akan ditambah dua atau tiga lagi. Begitu juga dengan tambahan teller Bank yang akan kita koordinasikan dengan pihak Bank BRI," ucapnya.

Masih kata Rachmat, selama ini teller dari pihak Bank hanya satu orang saja. Pihaknya akan menambah jumlah loket pelayanan tilang dan menambah teller Bank. Tak hanya itu, ruang tunggu tilang juga tak luput dari pantauan Kajari.

"Nantinya sarana ruang tunggu tilang akan kita benahi. Tujuannya agar masyarakat merasa nyaman saat menunggu proses pelayanan tilang," ungkapnya.

Paling tidak, sambut Rachmat, masyarakat dibuat senyaman mungkin. Walaupun mereka menunggu, tapi mereka bisa menunggu dengan nyaman. Jangan sampai mereka sudah menunggu, tapi tidak terlayani hingga akhirnya kecewa.

"Jadi kita usahakan pembenahan pada sarana ruang tunggu. Dengang maksud, walaupun masyarakat menunggu, paling tidak mereke bisa nyaman," pungkasnya.

Pembenahan pada sistem pelayanan tilang ini salah satu upaya Kejari Tanjung Perak Surabaya mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pada pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM ini, Kejari Tanjung Perak memfokuskan pada tiga hal. Tiga fokus pencanangan Zona Integritas ini adalah pencegahan korupsi, penataan reformasi birokrasi dan pelayanan publik. (opan)



Foto : Tampak suasana antrian didepan loket tilang di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya. Henoch Kurniawan


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...