Skip to main content

WALHI jatim Desak Pemkot Patuhi Putusan MA

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan warga Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, hari ini menggelar unjuk rasa di Balaikota Surabaya, Rabu (15/3/2017). Dalam tuntutannya warga meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mematuhi putusan MA terkait persoalan Waduk Sepat.

Direktur Eksekutif Daerah wahana lingkungan hidup (WALHI) Jatim, Rere Christanto menuturkan, dalam putusan MA No. 438K/TUN/2016 disebutkan secara jelas Mahkamah Agung menolak kasasi Walikota Surabaya terhadap gugatan informasi publik yang sebelumnya telah dimenangkan oleh WALHI Jatim.

Dalam gugatan yang dilayangkan, wahana lingkungan hidup Indonesia Jatim, meminta supaya walikota membuka dokumen aktifitas PT. Ciputra Surya, di atas Waduk Sepat. Diantaranya soal izin melakukan usaha di Waduk Sepat.

"Sesuai putusan dari MA, kita minta agar dokumen itu dibuka semuanya. Tapi sampai sekarang Pemkot tidak kunjung melakukanya," ujar Rere Christanto.

Menurut Rere, WALHI telah berkirim surat sejak 8 Maret 2017 untuk mengingatkan Pemkot Surabaya agar segera membuka dokumen itu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah kota tidak merespon surat tersebut.

Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sikap Pemkot yang ditunjukkan Pemkot merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)."Pemkot bisa dipidanakan karena sikapnya itu," tegasnya.

Rere menyebutkan, Waduk Sepat bukan satu-satunya waduk atau embung yang hilang di kawasan Kecamatan Lakarsantri. Sebelumnya, Waduk Jeruk juga hilang kemudian berganti menjadi perumahan elit.

"Kita tidak mau hilangnya Waduk Jeruk terulang. Makanya kita meminta pemerintah kota membuka dokumen soal lepasnya Waduk Sepat," imbuh Rere.

Seperti diketahui, Kasus Waduk Sepat berawal dari putusan Walikota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008 yang melepaskan tanah kepada PT. Ciputra Surya, sebagai bagian dari tukar guling antara pemerintah kota dengan PT. Ciputra Surya.

Dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan pasca tukar guling,  wilayah Waduk Sepat dinyatakan sebagai tanah pekarangan. Padahal hingga sekarang kawasan tersebut masih berfungsi sebagai waduk. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...