Skip to main content

Terkait Pasar Turi, Kejari Surabaya Siap Back-Up Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Kandasnya gugatan perdata pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/3) kemarin mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Didik Farkhan Alisadi mengatakan,setelah kita rundingan dengan pemberi kuasa tadi, karena kita mendapat kuasa khusus."Pertama kita memang belum menerima secara lengkap putusan, sampai detik ini putusannya yang resmi belum keluar, walaupun sudah siap belum, yang kedua langkah pertama kita akan melakukan perlawanan banding dan kedua kita mengajukan gugatan baru karena itu masih belum menyentuh pokok perkara,"kata Didik Farkhan, Selasa (21/3).

Didik juga menambahkan," Karena itu belum nebis idem, belum menyentuh ke pokok materi, jadi kita lakukan gugatan baru sesuai dengan para pihak itu, atau banding dan ini kami masih musyawarah dengan pemberi kuasa (pemkot), kita pilih yang mana belum,"paparnya.

Disinggung soal salinan putusan perkara, apakah Kejari sudah mendapatkan Didik menjelaskan," Kita Karena sampai sekarang kita belum dapat salinan, wlaupun tadi ngomongnya siap, kita tunggu sampai sore ini, ada batas waktu empat belas hari untuk menyatakan sikap, nanti kita musyawarah dengan pemberi kuasa mau pilih yang mana,"ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan atau akrab disapa Aden mengatakan, ada dugaan keterlibatan oknum yang bermain dalam hilangnya aset pemkot," Diduga ada oknum yang tau tentang data aset-aset tersebut, serta oknum pegawai yang sudah pensiun yang tau tentang kelemahan data-data tersebut,"terangnya.

Perlu diketahui, kandasnya gugatan pemkot Surabaya melawan PT Gala Bumi Perkasa di persidangan kemarin, menimbulkan tanda tanya besar?. Pasalnya sudah beberapa kali pemkot Surabaya kalah persidangan melawan pihak kedua. Aset-aset pemkot yang kalah dalam persidangan diantaranya, Gedung PDAM jalan Basuki Rahmat, Gedung BPN jalan Tunjungan, Marvel City jalan Upah Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya, Kolam Renang Brantas dan masih banyak lainnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...