Skip to main content

Pemkot Tidak Mau Turuti Permintaan Kuasa Hukum Permen Dot

SURABAYA (Mediabidik) - Pemkot Surabaya melalui Kabag Humas, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Surabaya gelar jumpa pers diruang Humas pemkot Selasa (14/3) melakukan klarifikasi terkait razia permen Dot yang disinyalir mengandung narkoba. 

Febri Rahmanita Kadinkes kota Surabaya mengatakan," Dari hasil uji lab dari badan POM ternyata negatif, memang itu kewenangan dari balai POM untuk menguji tambahan bahan makanan berbahaya ataupun narkoba, jadi menunggu hasil dari balai POM kalau tidak ada hasil dari balai POM mana mungkin kita merilisnya, "terang Febri seusai Konpres di Humas, Selasa (14/3).










Febri menjelaskan, " Dan ini tidak hanya satu kali ini,  tidak hanya satu jenis makanan yang kita lakukan pembinaan, pengawasan seperti yang kita sampaikan, bahwa sesuai dengan SK Walikota terkait dengan tim kordinasi pembinaan dan pengawasan makanan dan minuman itu kita lakukan setiap bulan tidak hanya di SD, PKL, juga kita lakukan di supermarket," jelasnya. 

Disinggung soal langkah apa yang akan dilakukan pemkot untuk antisipasi hal tersebut agar tidak terulang, " Kita tidak tau kenapa sampai ramai seperti ini, padahal itu hal rutin dan sudah menjadi tugas dari pemerintah kota Surabaya adalah melindungi masyarakat dari makanan minuman yang berbahaya,"imbuhnya.

Sementara Kasatpol PP kota Surabaya  Irvan Widyanto menjelaskan, " Razia dilakukan atas permintaan dari Dinkes, sesuai tadi yang sudah disampaikan oleh bu Feni (panggilan akrab Febri), ini rutin kita lakukan bukan hanya permen itu saja dan untuk barang yang kita ambil sudah kita kembalikan melalui Satpol PP yang ada di kecamatan,"jelas Irvan. 

Ketika di singgung soal permintaan maaf yang diminta oleh pihak produsen permen Dot,  Fikser menegaskan, " Kita tidak perlu meminta maaf karena kita melakukan tugas rutin, kalau minta maaf kita juga minta maaf ke pedagang-pedagang, coba kalau kondisinya terbalik "pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...