Skip to main content

Dewan Jatim Miris Lihat Infrastruktur Jalan, Jembatan Rusak dan Berlubang

SURABAYA (Mediabidik) – Hingga kini persoalan jalan rusak yang terjadi di wilayah Jawa Timur seperti sepanjang jalan di wilayah kabupaten Gresik tepatnya di daerah Betoyo sampai Manyar kondisinya memprihatinkan, pasalnya jalan tersebut belum di aspal oleh pemerintah sehingga setiap pengendara lewat situ dipastikan debunya berterbangan dan sangat menggangu pernafasan terutama bagi pengguna pengendara sepeda motor.
     
Anggota DPRD Jatim Ach.Firdaus Febrianto,SH.MM mengatakan, dirinya sangat miris melihat kondisi yang ada di kabupaten Gresik, karena sudah sering kali ia menyampaikan agar pemerintah memperhatikan jalan yang menghubungkan Betoyo hingga Manyar tersebut untuk di aspal.
     
" Sangking jenunya masyarakat menunggu tanggapan dari pemerintah, hingga akhirnya masyarakat melakukan demo stop jalan dengan harapan pemerintah segera melakukan pengaspalan jalan tersebut," terang Firdaus saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (18/3).
      
Namun, sepertinya  Pemprov Jatim lepas tangan terkait hal tersebut, sebab menurut pengakuan Pemprov jalan tersebut masuk rana BBPJN V Waru sehingga pemerintah pusatlah yang harus melakukan pengaspalan.
      
Sementara itu persoalan jembatan rusak masih sering dijumpai dibeberapa wilayah, semestinya pemerintah melalui instansi terkait membangun kembali jembatan-jembatan yang rusak.
     
" Keberadaan jembatan sangat penting di butuhkan masyarakat, karena salah satu akses penghubung dari desa kedesa lainnya bahkan dari wilayah ke wilayah lainnya,"tegas Anggota Komisi A DPRD Jatim. 
      
Di tambahkan Firdaus, masalah sertifikasi tanah di daerah Gresik yang mayoritas banyak berdiri perumamahan ternyata masyarakat disana kesulitan untuk mengurus HGB,  padahal mereka tinggal didaerah tersebut cukup lama 25 sampai 30 tahun tapi ternyata masih sulit mengurus dan terkesan terombang ambing.
    
"Ketika masyarakat ke BPN justru pihak BPN menyalahkan ke pihak pengembang (Developer) begitu pula sebaliknya ketika masyarakat ke pihak Developer justru BPN yang disalahkan," papar pria asli kelahiran Gresik ini.
    
Politisi asal Partai Gerindra Jatim tersebut sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BPN dan Developer, karena itu sebagai wakil rakyat saya mendesak kepada pemerintah terutama pihak BPN unuk mempermudah masyarakat yang mau mengurus HGB rumah warga. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...