Skip to main content

Pembatasan Jam Operasional Minimarket di Kritik Komisi C Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Wacana pembatasan jam operasional toko modern mendapat kritikan dari anggota Komisi C (pembangunan) DPRD Kota Surabaya, Vincensius Awey. Dia menilai rencana tersebut bukan cara yang cerdas dalam upaya membangkitkan pasar tradisional.

Vincensius menegaskan, salah satu cara menghidupkan pasar tradisional adalah dengan mengatur jarak antar toko modern di kota pahlawan. Mengingat pertumbuhan toko modern seakan tidak bisa dikontrol oleh pemerintah kota.







"Peredarannya yang harus dibatasi bukan jam operasionalnya," ujar Vincensius Awey, Selasa (7/3/2017).

Mengacu pada peraturan daerah (Perda) no 8 tahun 2014 tentang penataan toko modern disebutkan  lokasi pendirian Toko Swalayan diatur agar tidak mematikan usaha rakyat seperti warung dan pasar rakyat. Letaknya tidak boleh berada dilokasi yang sudah banyak berdiri Pasar Rakyat.
Sayangnya dalam perda tersebut tidak mengatur jarak antar pasar swalayan. Tidak heran banyak berdiri Minimarket yang saling berhimpitan dan jaraknya hanya berjarak puluhan bahkan hanya beberapa meter antara Minimarket satu dengan yang lain.

"Yang memprihatinkan, Minimarket tersebut berdiri dikawasan yang sudah banyak berdiri warung dan toko kelontong usaha rakyat. Kasus ini misal dapat kita lihat di jalan Kyai Abdul Karim Rungkut, di sepanjang jalan ini berdiri beberapa Minimarket," ungkap Awey.

Ketentuan harus menyediakan space untuk pelaku usaha UMKM, juga tidak ditaati oleh pelaku usaha toko modern. Hampir tidak ada ditemukan Minimarket di Surabaya yang menyediakan area penjualannya (bagian dalam) untuk pelaku usaha UMKM.

"Kalaupun ada yang menyediakan tidak didalam Minimarket tapi diluar area penjualan minimarket," cetusnya.

Politisi dari Partai Nasdem ini mendesak Pemkot bertindak tegas, dengan mencabut izin toko modern yang tidak sesuai dengan aturan. Terutama yang  telah membawa dampak buruk bagi pelaku usaha UMKM dan mematikan pasar rakyat.

Menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah kota melalui dinas terkait untuk sesegara mungkin mengambil langkah tegas. Hal itu untuk meminimalisir semakin banyaknya pasar rakyat yang gulung tikar.

"Dalam Perda 8 tahun 2014 tidak ada satupun pasal yang mengatur jarak antar toko modern. Itu yang harus dipikirkan jika ingin menghidupkan pasar tradisional," pungkas Awey. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...