Skip to main content

Mabes Polri Belajar Sistem E-Goverment ke Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang telah lama diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mendapatkan apresiasi positif dari Mabes Polri. Apresiasi positif tersebut disampaikan Kepala Biro Kajian Strategis Sumber Daya Manusia Polri, Brigjen Pol Eko Indra Heri ketika berkunjung ke Balai Kota Surabaya, Selasa (7/3/2017).

Brigjen Pol Eko Indra bersama rombongan Mabes Polri diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bersama Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan di ruang sidang wali kota. Ikut hadir, Asisten Sekda serta beberapa kepala dinas terkait seperti Kepala Bappeko, Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Antiek Sugiharti dan Kepala Bina Program, Dedik irianto.  

Eko Indra mengatakan, Mabes Polri berencana meningkatkan kinerja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Mabes Polri. Karenanya, pihaknya berkunjung ke Surabaya untuk belajar kepada Pemkot Surabaya yang telah menjadi pioner di Indonesia dalam menerapkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

"Kami mendengar Bu Risma sudah lama menerapkan e-governement. Kami datang untk belajar. Dan memang, dari perencanaan hingga pengawasan, ini (e-government Surabaya) luar biasa. Kami akan coba mengadopsi dalam implementasi di kegiatan kami di bidang SDM. Tentunya ada perbedaan yang kami sesuaikan dengan organisasi Polri," tegas Brigjen Pol Eko Indra.

Menurut Eko, Mabes Polri sebenarnya sudah memiliki sistem perencanaan yang lengkap. Namun, sistem yang sudah ada itu akan diperbaiki lagi. Utamanya sistem manajemen kinerja. Ini selaras dengan harapan Mabes Polri untuk semakin meningkatkan kompetensi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Karenanya, Mabes Polri antuasias untuk menimba ilmu ke pemerintah daerah yang telah menerapkan tata kelola pemerintahan secara elektronik dalam mengelola pemerintahan di daerahnya. Selain ke Pemkot Surabaya, Mabes Polri juga telah berkunjung ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami coba memperbaiki sistem manajemen kinerja sehingga kami banyak cari perbandingan. Salah satu nya ke Surabaya ini dan juga Pemprov DKI. Nanti kami kombinasikan, kami cari yang terbaik. Untuk sistem yang lain sudah jalan," sambung Brigjen Eko Indra.

Menurutnya, kondisi internal Mabes Polri berbeda dengan pemerintahan. Ini karena mencakup seluruh wilayah di Indonesia dari Sabang hingga Merauke, dari Mabes hingga Polsek. Juga kondisi geografis dan jumlah personel yang tentunya jauh lebih besar dibandingkan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. "Nanti kami sesuaikan dengan kondisi di internal kami kira-kira yang paling pas untuk kami model nya yang bagaimana. Kami cari yang terbaik," imbuh dia.  

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyampaikan paparan perihal pemanfaatan e-government di Pemerintah Kota Surabaya. Dari mulai sistem pengelolaan keuangan daerah seperti e-Planning, e-Budgeting, e-Procurement, e-Delivery, e-Payment, e-Controlling dan e-Performance. Kemudian e-SDM untuk tes CPNS, kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun. Lalu e-Monitoring seperti CCTV/SITS, penertiban reklame, pajak dan retribusi hingga monitoring sampah. Serta e-Education, e-Office, e-Permit, e-Health, e-Dishub, Simprolamas, Sistem Siaga Bencana 112 dan media center seperti e-wadul, e-sapawarga dan surabaya.go.id.

"Mabes Polri ingin membuat sistem kinerja tentang kepolisian. Tetapi memang, mereka lebih kompleks karena mereka se-Indonesia. Yang berat itu di awal nyusun nya. Kami dulu juga berat waktu mau menerapkan e-performance. Tapi sekarang sudah lancar," jelas wali kota.

Menurut wali kota, penggunaan e-performance dalam penilaia sistem kinerja punya banyak keunggulan. Salah satunya, kinerja seseorang akan mudah sekali terukur. Termasuk juga kemampuannya. "Itu betul. Beberapa kali kami lakukan tes, itu hasilnya hampir sama dengan e-performance, hasil psikotes dan juga hasil analisa. Urutannya persis," jelas wali kota.

Disampaikan wali kota, penggunaan e-performance di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya ini sudah diterapkan sejak awal dirinya menjabat Wali Kota Surabaya pada 2010 silam. Dalam fungsi nya untuk penilaian kinerja, e-performance bisa menjadi acuan untuk pemeriksaan Inspektorat ataupun memberhentikan PNS.

Kepala Bagian Bina Program, Dedik Irianto menambahkan, setiap PNS baik jabatan teknis maupun administratif di lingkungan Pemkot Surabaya yang memiliki NIK, memiliki akses masuk ke e-performance dengan username/password dan bisa mengisi kinerja. "Tiap aktivitas kerja yang dilakukan, akan bisa menjadi poin setelah di-approve oleh atasannya," jelasnya.(pan)   

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...