Skip to main content

Ketua Fraksi Demokrat Jatim Desak Dindik Sosialisasi ke Sekolah Tentang Jajanan Sehat

SURABAYA (Mediabidik) – Polemik tentang  jajanan anak yang diduga mengandung bahan berbahaya "Permen Dot" yang terjadi dalam sepekan ini menjadi perhatian masyarakat khususnya para kalangan orang tua yang memiliki anak sekolah di tingkat PAUD, TK dan SD, pasalnya jajanan tersebut "Permen Dot " menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) di duga mengandung zat adiktif (Narkoba) dan banyak di temukan di sekolah-sekolah.
      
Menurut Hartoyo,SH,MH  Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim saat ditemui diruang kerjanya, kamis (9/3) mengatakan hingga kini berita yang membikin resah para orang tua  tentang jajanan anak "Permen Dot " meskipun sudah dinyatakan pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak mengandung zat berbahaya, namun kita tidak bisa bernafas legah, karena jajanan anak tersebut di akui BNN diduga mengandung bahan berbahaya.
     
"Meskipun BPOM menyatakan jajanan anak " Permen Dot" tidak mengandung bahan berbahaya seperti yang diduga BNN, kita sebagai orang tua tetap waspada terhadap jajanan anak yang banyak beredar di sekolah terutama di sekolahan PAUD, TK dan SD, sebab anak usia tersebut sangat rentan jika mengkonsumsi jajanan yang tidak sehat," terang Hartoyo saat di temui usai hadiri  rapat Pansus RPJMD.
    
Politisi dari Surabaya ini juga merasa prihatin, karena jajanan anak " Permen Dot " tersebut banyak di temukan di daerah pemilihannya yakni Surabaya dan Sidoarjo, oleh karena itu sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Jatim saya menghimbau para orang tua tetap waspada terutama pemerintah melalui Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah untuk memberikan pengetahuan tarhadap murid-murid supaya tak membeli jajan sembarangan yang mengandung bahan berbahaya.
     
" Kebetulan jajanan anak seperti "Permen Dot " ini banyak beredar di Dapil saya mas, makanya saya minta kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan baik di kabupaten/Kota maupun Provinsi untuk gencar melakukan sosialisasi serentak ke sekolah- sekolah agar waspada dan mengerti tentang jajanan sehat yang harus di konsumsi anak-anak kita ," pungkas Hartoyo .(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...