Skip to main content

Upaya Pemkot Surabaya Untuk Selamatkan Aset, Direspon KPPU

SURABAYA (Mediabidik) - Respon positif datang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Terkait upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkirim surat ke beberapa instansi negara untuk meminta bantuan dalam mempertahankan beberapa aset yang terancam hilang karena terlibat sengketa.

Senin (27/3), pihak KPPU dari Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, datang ke Balai Kota Surabaya untuk menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan oleh Pemkot beberapa waktu lalu. KPPU yang dipimpin Kepala Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, Aru Armando diterima Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini beserta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan dan beberapa perangkat daerah terkait. 

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Wali Kota bersama Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, berdiskusi perihal tanah aset Pemkot Surabaya. Utamanya aset Taman Hiburan Remaja yang dikelola PT Star juga kolam renang Brantas. Termasuk juga upaya asistensi yang telah dilakukan Pemkot ke beberapa instansi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung. Serta berkirim surat ke presiden dan wakil presiden.

"Kami mohon bantuan kepada KPPU untuk menelusuri aset. Mereka (KPPU) bisa melihatnya dari kepemilikan saham. Mereka akan mempelajari dulu. Yang jelas, saya usaha semuanya dari segala lini," tegas wali kota.

Disampaikan wali kota, selama ini, perwakilan dari PT Star tidak punya itikad baik untuk datang ketika diundang untuk bertemu. Selain itu, dengan luasan tanah di lokasi itu, kontribusi selama setahun terbilang kecil yakni sekitar 100 juta. "Dia (PT Star) tidak pernah datang selama diundang. Kami khawatir aset kami. Itu yang akan dilihat KPPU," sambung walikota.

Wali kota menambahkan, nantinya, bila aset-aset tersebut berhasil dipertahankan, Pemkot berencana memfungsikan untuk berbagai fasilitas publik di beberapa aset itu. Seperti difungsikan untuk perpustakaan dan sarana olahraga.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Aru Armando mengatakan kedatangannya ke Balai Kota Surabaya untuk menindaklanjuti surat Wali Kota Tri Rismaharini yang dilayangkan ke KPPU Pusat. "Ini tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Bu Risma ke KPPU Pusat. Beberapa waktu lalu, Bu Risma mengirim dua surat terkait aset Pemkot ke KPPU Pusat. Hari ini kami sampaikan hasil analisa yang dilakukan oleh KPPU kepada beliau," ujar Aru.

Menurut Aru, fokus diskusi dengan Wali Kota Risma terkait aset Pemkot Surabaya yang dikelola oleh PT Star, yaitu Taman Remaja Surabaya serta Kolam Renang Brantas. Dia menyebut masih terus mempelajari dua aset tersebut. "Bu Risma meminta tanggapan kami, analisa apa yang bisa diberikan oleh KPPU berkaitan dua aset itu. Ini kami sedang pelajari terus," sambung Aru.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...