Skip to main content

Hakim Gugurkan Gugatan Pemkot Surabaya Terhadap PT GBP

SURABAYA (Mediabidik) - Gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku investor Pasar Turi akhirnya kandas. Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Girsang menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (21/03/2017).

Dalam amar putusannya, Hakim Mangapul menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan termohon yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang menyatakan gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya kurang pihak."Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar hakim Mangapul

Dalam pertimbangannya, Hakim Mangapul yang didampingi oleh dua hakim anggota yakni Dwi Winarko dan Dedi Fardiman berpendapat bahwa Pemkot Surabaya selaku penggugat seharusnya menyertakan PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment dalam gugatannya. Pasalnya, saat itu PT GBP merupakan perusahaan joint operation dengan kedua perusahaan tersebut.

Atas putusan itu, PT GBP dan Pemkot Surabaya masih belum menyatakan akan mengambil langkah hukum. Kedua belah pihak pun mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya untuk memutuskan mengambil upaya hukum banding atau tidak.

Sementara itu, Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT GBP menilai, putusan hakim Mangapul yang menolak gugatan Pasar Turi sudah memenuhi rasa keadilan.

"Sudah jelas dalam akte yang disertakan dalam perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP semua melibatkan JO (joint operation) dimana tanggung jawab tanggung renteng. Sehingga jika ada gugatan, maka semuanya juga harus digugat. Jika tidak, itu yang namanya kurang pihak," terangnya usai sidang.

Ia menjelaskan, meskipun saat tanda tangan perjanian kerjasama hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan PT GBP saja, namun saat itu PT GBP berstatus sebagai wakil dari dua perusahaan joint operation yaitu PT Lucida Megah dan Centra Asia Investment. 

"Jadi yang tanda tangan perjanjian itu mewakili JO. Terkait hasil putusan ini selanjutnya kami menunggu saja, apa upaya hukum yang akan diambil Pemkot Surabaya," tegasnya.

Dipihak lain, Setijo Boesono, Ketua tim kuasa hukum Pemkot Surabaya mengatakan, apa yang diputuskan hakim merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. 

Pihaknya juga membenarkan bahwa yang tanda tangan dalam perjanjian itu adalah perwakilan JO dan Pemkot Surabaya.

"Yang tanda tangan dalam perjanjian pihak JO diwakili PT GBP sebagai Lead form dengan Walikota (Pemkot Surabaya)," terangnya.

Meskipun nantinya Pemkot Surabaya mengajukan gugatan baru lagi, menurut Setijo hal itu akan percuma saja. 

"Katakanlah seandainya kita ulangi ajukan gugatan baru lagi dengan menggugat tiga tergugat (PT GBP, PT Lucida Megah, dan Centra Asia Investment), maka bukan tidak mungkin akan dieksepsi lagi dan akan di-NO (diputus gugatan tidak dapat diterima) lagi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta agar majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT GBP. (her)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...