Skip to main content

JAMDATUN Minta Pemkot dan PT IGLAS Duduk Bersama

SURABAYA (Mediabidik) - Banyaknya aset Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya yang lepas dan beralih ke pihak swasta maupun personal, ironisnya pemkot Surabaya sering mengalami kegagalan dalam perebutan aset di ranah peradilan.

Segala cara dilakukan Pemkot Surabaya guna mempertahankan asetnya agar tidak jatuh ke pihak lain. Kali ini Wali Kota Surabaya Tri Rismahari melakukan audensi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) di ruang kerja Walikota Surabaya, Kamis (30/3).

Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Kejaksaan Agung (Kejagung) Isran Yogi Hasibuan mengatakan dalam pertemuan tersebut dirinya hanya konsultasi terkait pengembalian aset PT IGLAS (Persero) yang seharusnya menjadi milik Pemkot Surabaya. 

" Saya hanya memberikan saran kepada Walikota untuk menyelesaikan kasus sengketa aset dengan PT IGLAS (Persero)," ungkap Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Kejaksaan Agung  Isran Yogi Hasibuan kepada Media usai pertemuan dengan Tri Rismahari di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya Kamis 30/3.

Isran menjelaskan bahwasannya  sengketa ini terjadi antara pihak Pemkot Surabaya dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT IGLAS (Persero). "PT IGLAS ini kan BUMN dan Pemkot, artinya sama-sama perusahaan daerah," katanya. 

Perlu diketahui bahwa berapa waktu yang lalu, baik dari pihak Pemkot Surabaya maupun PT IGLAS (Persero), telah mengajukan Legal Opinion (LO) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

"Kebetulan dua-duanya ini minta LO," kata Isran. Legal Opinion atau pendapat hukum tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pihak Pemkot Surabaya dengan perusahaan milik negara yang beralamatkan di Jl. Raya Ngagel No 153 Surabaya itu. 

Sedangkan kedatangan JAMDATUN kali ini berusaha memberikan saran kepada walikota Surabaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara non ligitasi, karena keduanya sama-sama berplat merah. "Kita dari kejaksaan cuman saran harus bisa diselesaikan secara non ligitasi," terangnya.

Irsan juga menambahkan bahwa penyelesaian dari kasus tersebut diserahkan kembali kepada kedua belah pihak yang bersengketa. "Kalau bisa diselesaikan dengan win win solution saja, semuanya tergantung pada wali kota dan PT IGLAS, biar mereka duduk bersama," imbuhnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...