Skip to main content

Non Kader Bisa Nyaleg di Partai NasDem Tanpa Embel-Embel

SURABAYA (Mediabidik) – Warga yang ingin menjadi wakil rakyat di DPRD dalam mengabdikan dirinya guna membantu kemajuan daerahnyanya tidak perlu lagi harus menjadi kader Partai, ini di buktikan Partai besutan Surya Paloh Partai NasDem khususnya di Jawa Timur telah membuka kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat yang ingin menjadi anggota dewan atau wakil rakyat melalui pintu Nasdem.

Rendra Krisna Ketua DPD Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan  pihaknya membuka pulang seluas-luasnya bagi masyarakat Jatim yang ingin maju menjadi anggota dewan dari Nasdem. Meskipun calon yang mendaftar tersebut bukan dari kader alias ekternal dan mereka tidak dikenakan biaya sepersen pun alias tanpa embel-embel.
    
Dijelaskan Rendra yang juga Bupati Malang, bahwa Partai Nasdem bisa dikatakan Partai yang berani merekrut Calon Legislatif (Caleg) di tingkat daerah maupun di tingkat Provinsi di luar struktural Partai bahkan non kader, baik dari kalangan pengusaha, pedagang bahkan wartawanpun bisa mendaftar dan itupun juga tanpa mahar atau ikatan.

" Tapi Kalau mengumpulkan massa yang bayar sendiri dong, mereka kan juga perlu ngopi, ngetan dan snack seadanya dan itu juga perlu biaya, tapi kan sedikit ?," terang Rendra saat ditemui usai acara Launching pendaftaran Caleg dari NasDem, Kamis (2/3).   

Untuk diketahui bahwa pendaftaran Caleg dari Partai NasDem resmi dibuka dari tanggal 1 - 31 Maret 2017, selanjutnya para pendaftar akan dilakukan survey oleh lembaga survey internal  Nasdem selanjutnya  hasil yang perolehan massa banyak  akan masuk sebagai caleg Nasdem. 

" Mereka yang kerja, yang tingkat popularitas dan elektabilitas dari hasil survey nya bagus, akan lolos sebagai caleg Nasdem, begitu juga sebaiknya," terang Rendra, Serius.

Disinggung mengenai target kursi anggota dewan di DPRD Jatim mendatang, Rendra menegaskan pihaknya menargetkan 14 suara, dengan kalkukasi jumlah dapil sebanyak 11 dan 4 kursi lagi dari wilayah potensial seperti Malang Raya, Probolinggo, Pasuruan, dan Jember. 

"Setiap dapil harus terisi satu kursi. Ditambah lagi dari daerah potensi. Kita tidak akan bedakan dari  kader mana maupun non kader masyarakat yang mau daftar. Semua harus berjuang, untuk anggota fraksi yang masih duduk di dewan juga harus wajib daftar," tegasnya. (rofik) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...