Skip to main content

Komisi D Minta Pemkot Harus Merehabilitasi Nama Pordusen dan Pedagang Permen DOT

SURABAYA (Mediabidik) - Sikap reaktif pemkot Surabaya dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait razia jajanan pasar (Permen Dot) di sekolah-sekolah dasar (SD) di beberapa wilayah di Surabaya. Menuai kritikan tajam Anugerah Ariyadi Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dia menilai bahwa Pemerintah Kota Surabaya terlalu lebay dalam penanganan beredarnya permen dot yang di duga mengandung zat berbahaya narkotika. 

Pasalnya, dampak dari razia tersebut, membuat para orang tua menjadi khawatir dan was-was serta secara tidak langsung mematikan omset para pedagang yang setiap harinya berjualan disekolah-sekolah, yang notabene penghasilannya dari berjualan.

"Saya pikir semua aparat jangan lebay lah, wong dari hasil hearing Komisi D dengan instansi terkait seperti, BPPOM, Satpol PP, BNN Surabaya, Diknas, dimana diinformasikan oleh BBPOM bahwa hasil uji lab terhadap permen dot ternyata negatif mengandung narkoba."ujarnya, kepada wartawan usai hearing di gedung dewan, Kamis (09/03/17).

Ia menjelaskan, Satpol PP apakah tidak melihat dampak akibat marak razia pedagang di sekitar sekolah karena beredar permen dot yang mengandung narkotika. Anugerah Menegaskan, seharusnya sebelum di ekspose ke media Pemkot Surabaya dalam hal ini Satpol PP terlebih dahulu uji lab di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.

"Nah kalau hasilnya seperti ini, negatif. Dan ternyata dari BBPOM Surabaya juga menyatakan produsen permen dot teregistrasi di BBPOM dan siap edar, sementara stigma permen dot merupakan permen narkotika sudah terlanjut tertanam di masyarakat. Kasihan kan produsennya, tidak salah apa-apa tapi sudah kena sanksi sosial. Hal ini karena apa? ya karena ulah Satpol PP yang lebay itu."tegasnya.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut mengatakan, efek dari sanksi sosial bukan hanya dari produsen permennya saja melainkan juga para pedagang yang menjual permen tersebut.

"Hukuman sosial bagi pedagang ini yang sangat sulit untuk direhabilitasi namanya. Jika Pemkot Surabaya tidak segera merehabilitasi para pedagang permen, bukan tidak mungkin mereka akan melakukan class action, karena merasa dirugikan secara ekonomi dan moral."terangnya.

Sementara itu, hasil uji lab yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) terhadap permen dot yang disinyalir mengandung narkoba yang dirazia oleh pihak Satpol PP kota Surabaya ternyata hasilnya negatif.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak BBPOM Surabaya, menyatakan bahwa berdasarkan hasil uji lab atas sampel yang dikirim oleh dinkes Surabaya berbentuk permen dot yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan bahwa hasilnya adalah negatif dari kandungan zat Narkoba.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium kami terhadap sampel yang dikirimkan oleh pihak dinkes surabaya hanya untuk permen yang berbentuk dot, dan hasilnya adalah negatif " ujar Lindawati Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BBPOM surabaya saat hearing dengan komisi D DPRD Kota Surabaya dengan pihak Dinkes, BNNK Surabaya dan Dinas Pendidikan serta Satpol PP kota Surabaya Kamis (09/03/17).

Linda juga melanjutkan bahwa berdasarkan data dari pihaknya bahwa permen tersebut telah memiliki ijin edar dari BBPOM dan legal. Untuk hasilnya sudah kami umumkan diwebsite kami www.pom.go.id masyarakat bisa melihat informasi tersebut disana.

Ditempat yang sama yaitu di gedung dewan, pihak satpol PP kota Surabaya mengaku sudah mengamankan sekitar 1496 permen dari berbagai jenis yang didapat selama gelaran operasi selama tiga hari diberbagai wilayah kecamatan di Surabaya.

"Berdasarkan hasil operasi selama tiga hari kami mendapatkan sekitar 1496 permen yang kami sita diberbagai sekolah baik di sekolah dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK) diberbagai wilayah di Surabaya" ungkap Saiful Ikhsan, Kasie pengawasan satpol pp kota surabaya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...