Skip to main content

Komisi E Jatim Dorong BPJS Percepat Klaim Tagihan Rumah Sakit

SURABAYA (Mediabidik) - Permasalahan pasien yang menggunakan peserta BPJS Kesehatan selalu dihadapkan sulitnya mendapat penanganan serius dari pihak rumah sakit, hal ini dikarenakan pihak rumah sakit terlalu banyak menanggung hutang dari BPJS, sebab tingginya pasien memakai BPJS memaksa pihak rumah sakit harus kelabakan membiayai beli obat sendiri akibatnya administrasi terus membengkak.
      
H. Sulli Daim ,S.Pd,M.M Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim yang menangani Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melihat hingga kini banyak pasien BPJS selalu di anak tirikan dengan pasien umum, padahal pasien BPJS juga membayar premi tiap bulan, apalagi mereka menjadi peserta BPJS Mandiri yang notebene setiap anggota keluarga juga di wajibkan membayar .
    
"Jadi tidak alasan pasien BPJS di persulit dalam mendapat penanganan kesehatan, sebab mereka setiap bulan juga membayar premi, jangan mentang-mentang pasien BPJS gak bayar terus pihak rumah sakit setengah hati melayani pasien BPJS ," terang Pria yang akrab di sapa Kang Suli saat ditemui diruang kerjanya, Senin ( 6/3).
    
Politisi asal PAN Jatim ini juga mengakui bahwa pihak Rumah Sakit selalu menanggung beban hutang yang tinggi terhadap pasien BPJS, menurutnya sering kali pihak rumah sakit mengajukan klaim tagihan ke BPJS selalu cair dengan jangka waktu 3 bulan, padahal setiap hari pasien BPJS selalu membludak. Sehingga hal ini yang menyebabkan pihak rumah sakit selalu menomer duakan pasien BPJS dengan pasien umum yang langsung bayar.
    
" Pemerintah Pusat jangan setengah hati dalam membayar klaim tagihan rumah sakit, karena pihak rumah sakit harus membayar jasa medis, obat-obatan dan karyawan, seharusnya tagihan klaim langsung dibayar tanpa menunggu pencairan 3 bulan, sehingga proses pelayanan kesehatan untuk pasien peserta BPJS juga lancar tanpa ada perbedaan dengan pasien umum  ," terang  kang Sulli.
     
Ditegaskan Kang Sulli, bahwa sudah berkali-kali pihak Komisi E DPRD Jatim meminta supaya pihak BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara agar memperhatikan klaim tagihan dari pihak rumah sakit, hal ini dilakukan supaya penyelengaraan kesehatan bisa lancar karena masyarakat yang menjadi peserta BPJS setiap bulan membayar premi apalagi menjadi peserta BPJS mandiri.(rofik)
    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...