Skip to main content

Awi : Okupansi Hotel yang Disebutkan PHRI Tidak Sesuai Fakta

SURABAYA (Mediabidik) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menurunkan besaran pajak hotel yang dikenakan kepada mereka. Alasannya, menurut Ketua PHRI Jatim, Heri Siswanto, Jumat (17/3) saat ini persaingan hotel cukup ketat. Pasalnya jumlah hotel di kota Pahlawan saat ini sebanyak 260 hotel. Sedangkan, okupansi (jumlah pengunjung) justru menurun. "Sekarang ini persaingan antar hotel kuat sekali," paparnya.

Heri menyatakan besaran pajak hotel di Surabaya lebih besar dibandingkan dengan beberapa negara lain. Ia menyebutkan, pajak hotel di Malaysia hanya 5 persen, Singapura 7 persen, bahkan Australia hanya 0 persen.
"Mereka buktinya maju, tak lesu seperti kita," katanya.

Ia menilai, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) memanfaatkan ketentuan yang terdapat pada UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa setinggi-tingginya besaran pajak yang dikenakan sekitar 10 persen.

Sementara mengenai pajak parkir, Heri mengaku keberatan jika hotel yang tak mengenakan tarif parkir tetap dikenakan pajak parkir sekitar 20 persen. Pasalnya, area parkir yag disediakan pihak hotel merupakan bagian dari fasilitas kepada para tamu. Untuk itu, beberapa hotel, seperti Shangrila, Windam dan Majapahit tak mengenakan tarif parkir.
"Mestinya yang dikenakan pihak ketiga yang mengelola parkir," paparnya.

Heri mengakui, di beberapa hotel, area parkir yang ada dikelola oleh pihak ketiga. Namun menurutnya, besaran pendapatan yang didapat pihak hotel, cukup kecil, di kisaran 7 -10 persen.
"Itu pun hanya untuk maintenance," tutur Heri.

Menanggapi aspirasi PHRI, Sekretaris Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa okupansi hotel yang disebutkan PHRI tak sesuai fakta yang ada. Karena investasi perhotelan di Surabaya justru meningkat. Buktinya PAD yang masuk ke pemerintah kota setiap tahun meningkat. " Tahun 2014 sebesar 181 M, 2015 menc:apai 187 M, kemudian 2016 sekitar 216," katanya.

Sementara jika perbandingannya, dengan negara lain, Adi menyatakan, bahwa NKRI bekerja berdasarkan UU yang ada, yakni UU 28 Tahun 2009. Namun demikian, untuk pajak parkir, pansus masih menelaah, apakah dipisah dengan pajak hotel atau disatukan, karena masuk dalam kelengkapan hotel, seperti restoran dan fasilitas lainnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...