Skip to main content

Komisi C Minta Data Rinci Nama Pengembang dan Penghuni Pamurbaya

SURABAYA (Mediabidik) - Dengar pendapat (hearing) terkait rencana penertiban pemukiman yang berada di kawasan konservasi pantai utara Surabaya (Pamurbaya) yang digelar Komisi C DPRD Surabaya Senin (20/3) kemarin. Rapat dipimpin langsung oleh Saifudin Zuhri yang juga Ketua Komisi C DPRD Surabaya.

Hadir dalam hearing, jajaran Pemkot Surabaya diantaranya Bappeko, Dinas Perkim CKTR, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian, Camat Gunung Anyar, Camat Rungkut, Camat Sukolilo, Camat Mulyorejo, Lurah Gunung Anyar Tambak, Lurah Medokan Ayu, Lurah Mulyorejo, Lurah Keputih, Lurah Dukuh Sutorejo, Lurah Kalisari, Lurah Kejawan Putih Tambak.

Saifudin Zuhri  meminta penjelasan soal keberadaan bangunan dan penghuni area yang saat ini masuk dalam peta kawasan konservasi dan RTH. Respon pertama datang dari Camat Gunung Anyar Dewanto.

"Jika ditanya apakah lurah memahami soal peta konservasi dan kawasan RTH, tentu jawabnya mengerti, tetapi selama ini mereka memang tidak mengetahui kepastian batasan riilnya, karena patoknya memang tidak jelas bahkan tidak ada," ucapnya, Senin (20/3/2017)

Tidak hanya itu, Dewanto juga menyampaikan adanya kendala jika nantinya dilakukan penertiban, karena faktanya ada beberapa bangunan yang berdiri sebelum aturan soal konservasi dan RTH di berlakukan.

"Memang waktu itu dibolehkan, maka untuk tahun ini dan selanjutnya kami akan berusaha untuk tidak mengeluarkan perijinan, namun demikian kami juga membutuhkan surat petunjuk resmi dari bagian Hukum," tambahnya.

Keluhan Camat Gunung Anyar ini direspon oleh Dewi perwakilan dari Dinas Perkim CKTR yang mengatakan bahwa pemasangan patok tidak pernah dilakukan, meskipun faktanya dilapangan ada.

Sayangnya, jawaban ini spontan di koreksi oleh Herlambang perwakilan dari Bappeko yang mengaku jika pihaknya lah yang selama ini melakukan pematokan di lapangan.

Mendengar jawaban ini, Ahmad Suyanto mengingatkan kepada Bappeko untuk kembali kepada tupoksinya, karena jika pematokan itu terus dilakukan, maka pelaksanaannya bisa menjadi temuan BPK karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

"Hati-hati loh, itu bisa menjadi temuan BPK soal penggunaan anggarannya, karena pematokan batas wilayah itu hanya bisa dilakukan oleh dinas teknis, bukan Bappeko," sergah politisi asal PKS ini.

Giliran berikutnya para Lurah, yang ternyata mulai menyebut secara runtut beberapa nama pengembang dan perseorangan yang bangunannya masuk dalam kawasan konservasi dan RTH. Bahkan Lurah Wonorejo secara terang-terangan mengaku jika dirinya telah menandatangani proses jual beli lahan, meskipun baru menjabat selama 1,5 bulan.

Dari semua penjelasan dan diskusi yang dilakukan, Saifudin Zuhri meminta kepada seluruh Lurah dan Camat agar melaporkan ke Pemkot (dinas Perkim dan CKTR-red) soal kejelasan batas wilayah yang masuk ke kawasan konservasi dan RTH, agar kinerjanya mendapatkan kepastian dan tidak kembali kecolongan.

"Terutama pak Lurah, semua harus mampu menerjemahkan peta konservasi dan RTH dari Pemkot, sinkronkan antara peta dengan krawangan berdasarkan persil, maka akan tahu dimana batas itu, jadi sebelum mengeluarkan kebijakan apapun, para Lurah harus berdasarkan data peta, karena kalau berdasarkan patok, sudah banyak yang hilang," tegasnya.

Dan diakhir paparannya, politisi asal FPDIP ini meminta kepada seluruh Lurah dan Camat  kawasan Pamurbaya untuk segera melaporkan seluruh pengembang dan pemukim di wilayahnya yang terindikasi masuk dalam kawasan konservasi dan RTH.

"Kami minta data tertulis dan rinci, nama pengembang dan nama pemukim yang bangunannya masuk dalam kawasan konservasi dan RTH, data itu harus sudah masuk sebelum rapat berikutnya digelar, karena persoalan ini meresahkan warga (pemukim dan pengembang-red), maka harus segera diselesaikan," pungkasnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...