Skip to main content

Komisi C Minta Pemkot Siap dan Membekali Diri Sejak Awal

SURABAYA (Mediabidik) - Ditolaknya gugatan pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) di pengadilan negeri (PN) Surabaya, mendapat tanggapan dari anggota Komisi C DPRD kota Surabaya Vinsensius Awey polisiti asal partai Nasdem mengaku sangat prihatin dengan berbagai kegagalan Pemkot Surabaya dalam mempertahankan aset di ranah pengadilan.

Menurutnya, tidak sedikit aset Pemkot Surabaya yang berpotensi bakal lepas ke pihak ketiga di tingkat pengadilan, jika Pemkot Surabaya tidak mempersiapkan dan membekali diri sejak awal.

Awey menilai, bahwa kabar soal tidak diterimanya gugatan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait polemik pembangunan Pasar Turi baru, harusnya dijadikan pembelajaran yang baik bagi Pemkot Surabaya, untuk kasus-kasus lainnya.

"Pemkot Surabaya memang harus mulai mendata secara detil seluruh aset yang tercatat, terutama soal kronologis (sejarah-red) kepemilikan dan kekuatan hukumnya, agar kesiapannya maksimal jika sewaktu-waktu mendapatkan gugatan dari pihak ketiga, ini berlaku untuk seluruh aset, yang saya dengar ada 7 kasus dan ditambah lagi 2, jadi ada 9 kasus yang sudah masuk ke ranah hukum," ucapnya, Rabu (22/3/2017)

Menanggapi kekecewaan Risma Walikota, Awey menyarankan agar Pemkot Surabaya berjibaku (berjuang keras-red) mempertahankan seluruh aset yang sudah tercatat, yang salah satunya dengan cara memakai kuasa hukum yang berkompeten dibidangnya dengan kelas nasional yang plus, meskipun resikonya harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

"Tidak bermaksud merendahkan kualitas kuasa hukum Pemkot yang kemarin itu, tetapi kasus sengketa tanah itu bukan perkara perdata biasa, ini memerlukan penanganan khusus, dan memerlukan praktisi hukum yang khusus pula, maka saya sarankan untuk memakai jasa pengacara yang kompeten dibidang sengketa lahan dengan kelas nasional, yang tentu didukung oleh track record yang jelas, berapapun nilai jasanya, saya kira masih bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim terkait gugatannya, karena dinilai gampang memberikan keputusan sebelum masuk pokok bahasan perkara. Apalagi prosesnya juga sangat lama, yakni hampir setahun.

"Setelah setahun baru sampaikan itu. Itu terus terang saya kecewa sekali, Kalau ditolak dari awal selesai sudah. Kan kita bisa ajukan gugatan lain, dari sisi mana lagi," ucap Risma di ruang kerja di Balai Kota Surabaya. 

Perlu diketahui, kritikan dari komisi C DPRD Surabaya bukan tanpa dasar, pasalnya setiap ada gugatan di pengadilan negeri (PN) maupun pengadilan tat usaha negaran (PTUN) pemkot Surabaya selalu kalah. Hal itu disebabkan karena lemahnya bukti kepemilikan aset yang dimiliki pemkot, juga disebabkan kurang kompetennya biro hukum yang dimiliki pemkot Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...