Skip to main content

Komisi C Minta Pemkot Telusuri Ijin Berdirinya Bangunan di Pamurbaya

SURABAYA (Mediabidik) - Penetapan kawasan konservasi di wilayah pantai utara Surabaya (Pamurbaya) oleh pemkot Surabaya sejak tahun 2007. Namun sayangnya, kebijakan ini akhirnya harus berdampak terhadap sejumlah pengembang, bahkan terhadap penghuni bangunan rumah permanen di wilayah itu.

Jika mengacu kepada UU dan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka tak satupun bangunan yang boleh didirikan. Artinya, Pemkot Surabaya tidak akan mengeluarkan ijin apapun terkait rencana pembangunan di kawasan RTH, seperti di Pamurbaya.

Sukadar anggota Komisi C DPRD Surabaya yang akrab disapa Cak Kadar mengatakan, Pemkot Surabaya harus membuat klasifikasi kasus dalam rencana penertibannya.

"Tidak bermaksud membela pengembang atau penghuni perumahan di kawasan itu, tetapi sebaiknya Pemkot juga harus berazaskan keadilan, artinya sebelum melakukan penertiban di kawasan itu, wajib hukumnya untuk kembali menelusuri proses dan perijinannya," ucapnya, Senin (13/3)

Hasil pengamatan di lokasi, tak kurang dari 99 bangunan rumah permanen yang dibangun oleh pengembang kondisinya telah berpenghuni, dan sampai saat ini tidak bisa berbuat apa-apa, karena meskipun kewajiban pembayarannya telah lunas, tetapi legalitasnya sebagai pemilik masih terkatung-katung akibat UU dan Perda RTH tahun 2007.

"Harusnya ada klasifikasi, mana perumahan hasil pengembang yang dibangun sebelum aturan terkait RTH itu ditetapkan, dan mana yang sesudahnya, masing-masing harus dicarikan solusi, dan disinilah pemerintah harus hadir, termasuk kami yang ada di komisi C ini," tandasnya.

Tidak hanya itu, Cak kadar juga menyentil kinerja pemkot Surabaya di jajaran Kecamatan dan Kelurahan yang selama ini dinggapnya lemah soal pengawasan.

"Idealnya, Pemkot Surabaya juga harus mengakui jika selama ini kecolongan, karena tidak mungkin ada kegiatan pembangunan di suatu wilayah yang tanpa sepengetahuan pihak Kecamatan dan Kelurahan, maka ini juga harus menjadi pertimbangan, jangan pakai pasal POKOK,E salah, ini tidak fair," kritiknya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...