Skip to main content

BLH Surabaya Segera Panggil RS Husada Utama

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun belum mengantongi ijin tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 dari Badan Lingkungan Hidup (BLH)  kota Surabaya. PT Selamat Sukses Barokah (SSB) masih nekat beroperasi. Namun dalam melakukan kegiatan operasional PT SSB hanya mengantongi ijin angkutan dari Dirjen Perhubungan Darat Pusat serta Surat Rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasalnya sebagai jasa Transporter (angkutan) limbah medis (B3) beroperasi di Surabaya dan mengambil sampah medis rumah sakit Surabaya, diantaranya RS Husada Utama dan RS Adi Husada Undaan Kulon Surabaya, Ironisnya PT SSB tidak mempunyai ijin TPS B3 dari BLH kota Surabaya serta tempat penampungan sendiri. 

Musdiq Ali Suudi Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, " Kantor maupun alamatnya sudah pindah, kita dua kali kirim surat dan kita panggil rapat juga tidak datang  kemudian kita cek di kantor tidak ada,sudah pindah ke Sidoarjo, ,"terang Musdiq saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (1/3).

Musdiq menambahkan," Kalau ijin TPS B3 di kita tidak ada, teman-teman sudah cek data dan tidak ada, kita juga akan klarifikasi ke Husada Utama, kalau dia (Husada Utama) pernah kirim surat ke kita, saya minta nomer suratnya dan tanggal berapa kirim, nanti akan kita cek,"pungkasnya..

Sementara Manager Umum RS Husada Utama ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan," Kita masih kerjasama dengan PT SSB, karena dia (PT SSB) masih melakukan aktifitas angkut sampah," kata Koko, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (1/3). 

Disinggung tidak adanya ijin dari BLH Surabaya, Koko menjelaskan," Makanya kita masih nunggu surat dari BLH, karena kemarin dari Dinkes juga kesini menanyakan tentang perijinan dan lain sebagainya, ya saya tunjukkan kalau ijinnya ada, terkait itu (TPS-red) tinggal rekomendasi dari LH, kalau surat saya dibalasi kalau dia (PT SSB)  tidak ada ijin dan lain sebagainya kita nggak pa-pa.
Artinya kita tidak bisa memutuskan sepihak, kalau sepihak mereka bisa nuntut, karena menyalahi perjanjian. Dan kita harus ada dasar surat dari LH untuk mengambil tindakan,"tegasnya.

Perlu diketahui, selain tidak mempunyai ijin TPS B3 dari BLH Surabaya, PT SSB juga tidak mempunyai TPS sendiri, selain itu PT SSB bongkar muat limbah medis (B3) di tempat terbuka dan padat penduduk, perbuatan PT SSB disinyalir melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...