Skip to main content

Untuk Selamatkan Asetnya, Pemkot Surabaya Lapor KPK

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mempertahankan seluruh asetnya agar tidak lepas ke pihak ketiga, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan beberapa aset pemerintah kota yang terancam lepas setelah dinyatakan kalah di pengadilan. Beberapa aset milik Pemkot Surabaya tersebut telah dilaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3) lalu.

Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, selain ke KPK, Pemkot Surabaya juga telah melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat. Mulai Presiden, Wakil Presiden, dan instansi negara lainnya seperti Kejaksaan Agung serta Ombudsman RI. 

"Kami telah berkirim surat ke mana-mana. Ini merupakan pertahanan kami di Pemkot yang terakhir. Karena kalau nggak, aset Pemkot akan hilang," tegas Wali Kota Tri Rismaharini kepada awak media di ruang kerja nya, Rabu (22/3) siang.

Dikatakan wali kota, ada tujuh aset yang telah dilaporkan ke KPK. Yakni Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di jalan Prof Moestopo dan kantor PDAM di jalan Basuki Rahmat 119-12, Waduk Sepat di kelurahan Babatan kecamatan Wiyung, Kolam Renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT STAR serta tanah di jalan Upa Jiwa kelurahan Ngagel, kecamatan Wonokromo. "Kejagung juga sudah menindaklanjuti surat kami. Kami sudah paparan di Kejagung," sambung wali kota. 

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah  (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahkan, selama ini Pemkot telah melakukan upaya maksimal dalam untuk menyelamatkan aset. "Pengamanan ini terdiri dari beberapa kegiatan. Yakni pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi dan secara hukum," ujarnya.

Untuk pengamanan secara fisik, MT Ekawati Rahayu menyebut upaya yang sudah dilakukan Pemkot diantaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama aset. Lalu untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset. Dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah. "Upaya ini terus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin," ujarnya.

Namun, sambung dia, upaya ini acapkali terbentur karena tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan hal-hal di masa lalu yang secara data administrasi kurang lengkap. Namun, yang paling menjadi problem sejatinya karena tidak semua warga punya semangat sama untuk menyelamatkan aset. "Malah ada yang mengambil keuntungan dari situ. Makanya kalau menurut saya, kembali pada semangat mempertahankan aset negara. Maksud saya, kita semuanya harus memiliki semangat merah putih," sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...