Skip to main content

Risma Terima Kunjungan Duta Besar Swiss

SURABAYA (mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yvonne Baumann dan Christopher Tjokrosetio selaku Honorary Consul pada Kamis, (30/03) di ruang kerja walikota. Mereka diterima Walikota Surabaya, Tri Rismaharini beserta beberapa perwakilan perangkat daerah terkait. Kedatangan mereka membahas beberapa hal diantaranya, pendidikan vaksional, sistem transportasi dan pengolahan sampah.

Honorary Consul Swiss, Christopher Tjokrosetio mengatakan kunjungan ini untuk mempererat hubungan dengan surabaya dan membahas beberapa kerjasama diantaranya Pendidikan Vokasional untuk SMK serta pengolahan sampah. 

"Surabaya merupakan kota yang penting, oleh karenanya dibuka konsulat di Surabaya agar koneksi pemerintah atau negara Swiss dengan Surabaya bisa lebih erat dari segala sisi, kata Christopher di sela-sela acara. 

Ditanya soal program pendidikan vokasi (SMK) dan pengelolaan sampah di surabaya Christopher menuturkan, untuk pendidikan telah dibahas kemarin dengan Provinsi jatim, sedangkan untuk pengolahan sampah masih direncanakan dan baru dibicarakan hari ini. 

"Mengingat Surabaya penghasil sampah terbesar maka harus dapat diolah agar bisa digunakan lagi," imbuh Christoper. 

Senada dengan Duta Besar Swiss, Kepala Sub Bagian Luar Negeri, Yanuar Hermawan menuturkan kerjasama di bidang pengolahan sampah masih baru dibicarakan, karena tidak hanya surabaya yang menjadi patokan mereka. Ada beberapa kota di Indonesia yang akan dilihat salah satunya Sidoarjo. 

"Namun, apabila mereka menawari pemkot untuk menjalin kerjasama dalam hal pengolahan sampah kami siap membantu," tegas Hermawan. 

Lebih lanjut, kedatangan tamu Swiss ke Surabaya untuk menyampaikan hasil kerja Bu Risma bagi Surabaya yang dinilai bagus serta membahas kerjasama di bidang transportasi. 

"Mengingat pembicaraan bu wali yang disampaikan tadi bahwa sistem konektivitas transportasi yang paling baik ada di Jenewa Swiss, maka ada hal-hal yang bisa dikonsultasikan atau melakukan training langsung ke swiss," tutup Hermawan atau yang akrab disapa Wawan. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...