Skip to main content

XL Peduli Bencana Banjir Bandang di NTB

MATARAM (Mediabidik) - Bencana Banjir bandang yang terjadi di Bima dan Sumbawa, Rabu (21/12/2016) telah mengakibatkan ribuan rumah terendam banjir dan memadamkan sarana komunikasi yang ada di area tersebut. Petugas PT XL Axiata Tbk (XL) berusaha kuat untuk menjaga agar jaringan telekomunikasi di Kota dan Kabupaten Bima, serta Kabupaten Sumbawa, NTB tetap bisa beroperasi sehingga tetap bisa digunakan pelanggan. 

Meski sejumlah BTS padam karena tidak mendapatkan aliran listrik atau karena sebab teknis lainnya, namun sebagian besar BTS masih tetap bisa beroperasi dan layanan XL tetap bisa menjadi sarana komunikasi dan mengirimkan informasi dari dan ke daerah bencana. Tidak ketinggalan, XL juga telah mengirimkan tim untuk memberi bantuan ke beberapa titik lokasi bencana secara cepat.

VP XL East Region, Desy Sari Dewi mengatakan, petugas XL masih terus berusaha keras untuk menjaga BTS-BTS yang ada di lokasi agar tetap beroperasi dan melayani masyarakat yang membutuhkan sarana komunikasi. XL juga membangun POSKO bantuan yang berlokasi di Alun-alun Bima bekerjasama dengan Brimob. 

"Di dalam Posko ini masyarakat bisa mendapatkan makanan dan obat-obatan  dan juga bisa memanfaatkan fasilitas telelpon umum gratis yang disediakan oleh XL. Selain itu tim XL juga membagikan kartu perdana gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. XL juga mendirikan Mobile BTS (MBTS) di titik strategis untuk menambah cakupan layanan yang ada di lokasi bencana. XL juga menyediakan Hot Line di nomor 081906904040 yang bisa dihubungi untuk menanyakan situasi yang ada di Bima", ungkapnya, Kamis (22/12/2016).

Untuk menyalakannya kembali BTS yang padam, tim XL terkendala oleh genangan banjir yang masih tinggi di sejumlah wilayah. Petugas XL telah menyiapkan portable genset untuk menghidupkan kembali BTS-BTS tersebut. Banjir selain menyulitkan petugas datang ke lokasi BTS, juga ada kemungkinan merendam perangkat BTS yang ada di bawah menara. Dari total seluruh BTS yang ada di Kota dan Kabupaten Bima, serta Kabupaten Sumbawa ada sekitar 50% yang padam.

Tim XL akan terus memantau kondisi di lapangan, selain untuk menangani kendala jaringan yang terjadi juga untuk mengidentifikasi bantuan lanjutan sesuai kebutuhan korban. Tim XL juga akan menempatkan layanan telepon umum gratis di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat dan aparat yang perlu berkomunikasi. (haria).

Teks Foto : Suasana bencana banjir bandang yang melanda Bima dan Sumbawa, NTB.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...