Skip to main content

KPPU Ingin Jadi Lembaga Negara Seperti KPK

SURABAYA (Mediabidik) – Undang-undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan diamandemen awal tahun depan. Dan, sanksi buat pelanggar undang-undang tersebut diusulkan diperberat.

Hal ini dikemukakan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Munrokhim Misanam di Forum Komunikasi Wartawan di Kantor KPPU KPD Surabaya, Rabu (7/12/2016). Dia sebutkan, saat ini draf Rancangan Undang-undang itu tengah dibahas di Badan Legislatif (Banleg) DPR RI.

Dalam Undang-undang ini, KPPU meminta beberapa poin penting terkait tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas dunia usaha. Diantaranya, kelembagaan (dari selama ini sebagai lembaga independen) diharapkan bisa jadi lembaga negara.

"Kami ingin KPPU jadi lembaga negara seperti KPK, Ombudsman dan lainnya. Kami bisa bertanggung jawab ke Presiden dan DPR," kata Misanam didampingi Ketua KPPU KPD Surabaya, Aru Armando.

Dengan menjadi lembaga negara, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan seperti menyadap, menggeledah dan menyita dalam pengungkapan kasus kartel atau monopoli usaha.

"Status ini penting bagi pegawai kami dalam bekerja. Selama ini saja, meski belum ada kewenangan mereka tetap maksimal melakukan penyelidikan. Bahkan, 5 pegawai terbaik kami sekarang masuk KPK," ujarnya.

Munrokhim mengatakan, isi amandemen diharapkan juga merubah definisi pelaku usaha, tidak hanya yang ada di dalam negeri tapi juga di luar negeri asalkan memberi pengaruh pada perekonomian Indonesia.

"Contoh, perusahaan di luar negeri yang barangnya banyak di Indonesia, dan memberi pengaruh besar bila menentukan harga. Selama ini kami tidak bisa melakukan tindakan," katanya.

Berikutnya, terkait merger dan akuisisi perusahaan yang merupakan pintu terjadinya monopoli maka harus diatur ulang. Notifikasi pra merger sebelumnya diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Ketentuan ini mengatur penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut.

"Dalam hal merger dan akuisisi ini dilakukan secara ketat dan itu dilakukan pra merger," katanya.

Selain itu, lanjut Munrokhimn, besaran nilai denda. Selama ini denda maksimum sebesar Rp 25 miliar. Denda ini dinilai masih mengentengkan pelanggar. "Sekarang jika bisa denda maksimum 25 persen dari penjualan perusahaan, agar lebih berat sanksinya," pungkasnya. (haria)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...