Skip to main content

Ahkir 2016, XL Panen Penghargaan

JAKARTA (Mediabidik) - Di penghujung 2016, PT XL Axiata Tbk (XL) kembali meraih banyak penghargaan. Antara lain terkait pada aktivitas penerapan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepemimpinan perusahaan, serta kualitas layanan kepada pelanggan.

Presdir & CEO XL, Dian Siswarini mengatakan, penghargaan ini sekaligus menegaskan bahwa sebagai perusahaan publik, XL selalu menerapkan prinsip GCG atau tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas bisnis yang dijalankan. 

"Prinsip GCG menjadi salah satu penjamin perusahaan bisa menghasilkan produk layanan yang berkualitas sehingga kami bisa meraih kepercayaan pelanggan dan masyarakat, dan pada akhirnya akan membawa bisnis tumbuh secara sehat." ungkap Dian, Jumat (9/12/2016).

Penghargaan menyangkut penerapan GCG diperoleh dalam ajang Indonesia GCG Award/II/2016, yang diinisiasi oleh majalah Economic Review bekerjasama dengan IPMI International Business School, Sinergy Daya Prima, dan Indonesia Asia Institut, Ideku Grup. 

Juga di ajang Indonesia Wow Service Excellent Award 2016, oleh Markplus. XL memenangi Juara 1/Gold untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi-Papua, Juara 2/Silver (Jawa), dan Juara 3/Bronze (Sumatera). 

Serta pengakuan dari majalah Warta Ekonomi melalui ajang Indonesia Most Admired CEO Award 2016. Dian ditetapkan sebagai salah satu dari Top 20 Indonesia Most Admired CEO 2016 untuk kategori lintas  industri, dan menjadi salah satu yang terbaik pada industri telekomunikasi.

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia dalam penerapan prinsip GCG. Para penerima penghargaan dinyatakan sebagai perusahaan yang dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin keras, serta dapat penerapkan etika binis sehingga mampu mewujudkan iklim usaha yang sehat dan transparan.

Indikator penilaian meliputi Laporan Keuangan 2015 yang telah diaudit, Laporan Tahunan, kelengkapan infrastruktur dan soft-struktur GCG, serta keterbukaan atas masalah yang dihadapi perusahaan. (haria)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...