Skip to main content

Dewan akan Gulirkan Hak Angket, Terkait Lepasnya Aset Pemkot

SURABAYA (Mediabidik) - Menangnya gugatan sidang perdata PT Assa Land (Marvel City) di Pengadilan Negeri Surabaya atas lahan seluas 550 m2 yang diklaim sebagai aset pemkot Surabaya memicu reaksi keras dari beberapa anggota legislatif DPRD kota Surabaya. Salah satunya dari Fraksi PDI Perjuangan bersikukuh akan menggulirkan hak angket guna mendalami semua masalah pelepasan sejumlah aset pemkot yang selalu kalah dalam pengadilan.

"Kekalahan pemerintah kota Surabaya atas sengketa lahan jalan Upa Jiwa dengan Marvell City menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem pencatatan aset tanah dan bangunan," ujar ketua FPDIP Sukandar, Kamis (22/12).

Menurut Sukadar, " Pelepasan sejumlah aset pemkot, pertanda lemahnya kinerja bagian hukum Pemkot untuk mempertahankan aset pemkot yang sudah tercatat,"pungkasnya.

Hal senada, diungkapkan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya M. Machmud menuding bahwa pemerintah kota Surabaya sengaja melepas asetnya berupa lahan di jalan Upa Jiwa kepada Marvel City.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyebut pemkot sengaja tidak menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan sehingga Marvel City memenangkan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Seharusnya Pemkot Surabaya menunjukkan bukti kepemilikan lahan itu. Saya rasa pemkot sengaja melepas aset tersebut," ungkapnya. Machmud menduga ada permainan 'kotor' yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melepas aset negara.

"Dari awal saya sudah menduga bahwa aset tersebut akan dikuasai pihak PT Assa Land (Marvell City)," paparnya.

Sementara itu, anggota komisi C dari PPP Buchori Imron juga menyesalkan sikap pemkot yang tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan bukti-bukti dan riwayat rekam kepemilikan aset itu.

"Kalau begini akan banyak lagi aset Pemkot yang akan hilang," ungkapnya. Selain jalan Upa Jiwa banyak aset yang sudah lepas seperti Brantas, Gelora Pancasila, eks Kantor BPN.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...