Skip to main content

Tujuh Pelajar SMPN 52 Terindikasi Menggunakan Narkoba

SURABAYA (Mediabidik) - Hasil sidak Pemkot Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya Selasa (14/12) lalu, ketika menggelar tes urine di SMP Negeri 52. Hasilnya, mendapati tujuh pelajar terindikasi menggunakan narkoba. Namun, dari perkembangan terakhir diketahui bahwa ketujuh pelajar tersebut tidak menggunakan obat-obatan terlarang.

Wali Kota Tri Rismaharini mengungkapkan, setelah tes urine tersebut, para pelajar yang terindikasi narkoba langsung di-assessment oleh BNN Surabaya. Berdasar hasil assessment itu disimpulkan bahwa para pelajar tersebut meminum obat flu. Hal itu tampaknya sedikit banyak mempengaruhi hasil tes urine sehingga pada saat itu, mereka diindikasi menggunakan narkoba.

Risma -sapan Tri Rismaharini- merasa perlu menyampaikan hasil pendalaman dari BNN ini kepada publik. "Saya merasa perlu mengklarifikasi ini karena menyangkut masa depan dan nama baik anak. Kasian kalau mereka di-bully padahal mereka tidak memakai obat-obatan terlarang," terang Risma saat dijumpai di kediamannya, Sabtu (17/12).

Terkait hal ini, dalam waktu dekat Risma akan menggelar rapat antara dinas kesehatan, BNN dan asosiasi yang mewadahi obat flu yang dikonsumsi pelajar tersebut. Tujuannya, untuk mencari solusi bersama untuk memecahkan masalah ini. "Nanti akan dicarikan solusi bersama. Yang jelas, obat yang dimaksud saat ini sudah dibawa ke laboratorium forensik Polda Jatim. Untuk merek obatnya tidak bisa saya sebutkan di sini," ujarnya.

Untuk mengantisipasi bahaya narkoba, Risma mengaku sudah menyiapkan lomba khusus guru dalam rangka peringatan Hari Ibu pada 24 Desember mendatang. Sasaran lomba ini sengaja dikhususkan bagi para guru karena mereka punya tanggung jawab besar men-sosialisasikan bahaya narkoba kepada para siswa.

Menurut Risma, narkoba kini mulai menyasar para pelajar. Oleh karenanya, saat momentum Hari Ibu nanti, wali kota peraih gelar honorus causa dari ITS itu akan mencanangkan tagline "Anak-anak Surabaya adalah Anak Kita Semua". Kalimat tersebut diharapkan mampu menggugah kepedulian warga Surabaya akan perilaku anak-anak di sekitar mereka. "Meskipun bukan anak sendiri tetap harus peduli," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...