Skip to main content

CCAI Raih Padmamitra Award 2016

PALANGKARAYA (Mediabidik) — Kementerian Sosial RI memberikan penghargaan Padmamitra Award 2016 kepada Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan yang telah berkontribusi dalam Corporate Social Responsibility (CSR) bidang kesejahteraan sosial. Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, kepada Direktur Public Affairs & Communications CCAI, Lucia Karina, dalam rangkaian acara Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2016, di Kantor Walikota Palangkaraya, Senin (19/12/2016).

Setelah berhasil melewati berbagai tahapan penjurian, CCAI dianggap pantas untuk menyandang anugerah Padmamitra Award 2016, untuk kategori Bidang Kemiskinan berkat program CSR unggulannya yaitu Hutan Asuh Coca-Cola dan Desa Mandiri Lestari, mewakili Jatim.

"Komitmen CCAI untuk tumbuh bersama masyarakat dan lingkungan di mana pun kami beroperasi kami wujudkan melalui berbagai macam program di seluruh Indonesia," jelas Lucia Karina yang ditemui seusai penyerahan penghargaan tersebut. 

Program CSR Hutan Asuh Coca-Cola dan Desa Mandiri Lestari yang dianugrahi Padmamitra Award 2016 ini merupakan dua di antara serangkaian program CCAI di Jatim. "Kami bekerja sama dengan Kelompok Tani Organik mengelola kawasan hutan di lereng gunung Arjuna menjadi lahan produktif dengan system agroforestry organic untuk menjaga ekosistem daerah hilir dari kerusakan dan penebangan liar, serta menjaga ketersediaan sumber air," jelas Lucia Karina.

Selain membantu perbaikan kondisi lingkungan, program Hutan Asuh, Coca-Cola juga memberikan kesempatan kerja untuk masyarakat sekitar. Dalam dua hingga tiga tahun mendatang diperkirakan Hutan Asuh Coca-Cola dapat menghasilkan panen berupa kopi, duren, nangka, dan berbagai komoditi lain, serta mengembangkan pemanfaatkan produk reject menjadi pupuk cair dan pakan ternak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan bagi para petani.

Program Desa Mandiri Lestari merupakan program edukasi bercocok tanam organik ditujukan bagi Kelompok Ibu PKK di sekitar pabrik CCAI Pandaan, Jatim. Diharapkan program tersebut dapat berkontribusi dalam tumbuh kembang kemandirian ekonomi, pola hidup sehat, serta sadar-peduli-partisipasi lingkungan. (haria)

Teks Foto : Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, saat menyerahkan piagam penghargaan Padmamitra Award 2016 kepada Lucia Karina, Direktur Public Affairs & Communications Coca-Cola Amatil Indonesia, Senin (19/12).


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...