Skip to main content

Ketua Kadin Surabaya Soroti Invansi TKA asal Tiongkok

SURABAYA (Mediabidik) – Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) khusunya dari Tiongkok yang masuk ke tanah air mendapat tanggapan dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya, Jamhadi.

Jamhadi menegaskan, ada beberapa ketentuan bagi tenaga kerja asing di Jatim. PT atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang bisa TKA mendatangkan harus membayar USD 100 per kapita per bulan.
"Itu ketentuan yang ada di Jatim, bagi perusahaan yang ingin mendatangkan TKA," ujar Jamhadi, Kamis (22/12/2016).

Sementara bagi TKA mereka harus mengikuti ketentuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak Imigrasi. Untuk itu, dia mendorong adanya pengawasan bagi para tenaga kerja asing yang ada di sekitar kita.

"Bila ada pelanggaran kita bantu report ke pihak yang berwenang. Sementara bagi TKA yang sudah memenuhi ketentuan UU ketenagakerjaan, ya kita perkenankan," ucapnya.

Kadin juga telah menginformasikan terkait banyaknya tenaga kerja di Jatim yang memiliki kwalitas mumpuni dalam beberapa forum bisnis yang diikuti. Termasuk kepada Walikota Tianjin, berdasarkan data yang ia miliki ada sekitar 21 juta tenaga kerja dengan kwalitas dan kinerja bagus. Tidak mengherankan jika saat ini jarang ada investor di Jawa Timur yang membawa pekerja dalam jumlah besar dari negara mereka."Kecuali untuk keperluan setting awal dan supervisi," ujarnya.

Menurut Jamhadi, alasan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing adalah demi produktifitas. Namun pihaknya sudah menjelaskan skill dan produktifitas tenaga kerja Jatim bisa ditingkatkan.
Oleh karena itu, Kadin telah mengajak pelaku industri dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meningkatkan produktifitas tenaga kerja dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK). Saat ini sudah saatnya Indonesia memiliki productifity center.

"UMR asal negara mereka jika dibawa ke Jatim hitungannya sudah jauh lebih mahal. Jadi untuk apa membawa pekerja dari luar ke Jatim," pungkas Jamhadi. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...