Skip to main content

Gandeng Media, Sosialisasikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA(Mediabidik) - Minimnya kesadaran pekerja perusahaan maupun pekerja non penerima upah untuk mendaftar sebagai peserta  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagaakerjaan masih terbilang cukup minim. Dari jumlah 1.470.000 pekerja, hanya sekitar 546.000 yang baru resmi terdaftar.

Kepala Cabang BPJS Karimun Jawa Surabaya, Heru Prayitno mengatakan, memang ada beberapa kendala bagi pekerja mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS dengan berbagai alasan. Pasalnya, hal tersebut seharusnya bentuk dari kesadaran perusahaan ataupun masyarakat pekerja yang non penerima upah untuk melakukan pendaftaran.

"Memang dalam hal ini dibutuhkan kesadaran dari pemilik kerja khususnya dan kesadaran dari pekerja bukan penerima upah. Jadi  selama ini cara pandang mereka (pekerja) itu, BPJS ini dianggap beban bagi mereka," katanya saat sosialisasi di Hotel Swiss Berlinn, Rabu (14/12/2016).

Heru menegaskan, ada 4 titik kantor cabang BPJS ketenagakerjaan yang ada di wilayah Surabaya yakni, Rungkut, Darmo, Tanjung Perak, dan Karimun Jawa. Dengan adanya beberapa titik yang tersebar ini diharapkan masyarakat lebih mudah dan cepat untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Kalau untuk pelayanan kami sudah mensosialisasikan ke semua rumah sakit kemudian sampai pelayanan prima yang kami lakukan. Bahkan, sampai ada pelayanan pendampingan yang kami lakukan bagi pekerja yang mengalami cacat sampai yang bersangkutan sembuh," jelasnya.

Sementara terkait penunggakan, dirinya mengaku masih terjadi. Namun, pihak BPJS sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan dan hal ini dirasakan sudah cukup berhasil. Terbukti, dengan semakin mengecilnya nilai tunggakan yang terjadi di BPJS.

"Jadi kami bekerjasama dengan pihak kejaksaan dalam rangka untuk pengikutsertaanya, karena sanksi-sanksinya berada disitu termasuk juga perusahaan yang menunggak membayar iuran. Kalau untuk di Karimun Jawa tunggakannya mencapai 21 Milyar itu berasal dari coorporate," akuinya.

Ia menambahkan, ada beberapa dampak yang timbulkan jika ada suatu tunggakan. Dampaknya lebih kepada manfaat yg diberikan ke tenaga kerja jika perusahaan mengalami tunggakan. "Akhirnya nanti perusahaan harus membayar lebih dulu untuk nanti kami selesaikan, jadi akhirnya jadi keterlambatan," imbuhnya.(pan/haria)

 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...