Skip to main content

Waterpark Citraland Renggut Nyawa Pekerja Outshourching

SURABAYA (Mediabidik) - Untung tak dapat diraih, sial tak dapat dihindari,  itu yang dialami Yance (31) salah satu pekerja Wahana Wisata Air Surabaya (Waterpark) yang berlokasi Kawasan Waterpark Boulevard Citraland, Made, Sambikerep, Kota Surabaya Jawa Timur. Harus meregang nyawa karena tersengat listrik dilokasi kerja ketika membersihkan pompa kolam renang Waterpark Citraland Surabaya, Minggu (4/12).

Berdasarkan Informasi yang diterima, korban merupakan pekerja outsourching, bertanggung jawab sebagai petugas kebersihan diarea kolam renang, awalnya korban membersihkan kolam renang pada Minggu (4/12/2016) sekitar pukul 07.30 Wib, sebelumnya korban menguras kolam lebih dulu. Setelah itu, korban membersihkan kolam dengan alat pembersih.

Ironisnya nasib naas terjadi, saat korban membersihkan kolam renang di dekat kolam ombak ikan paus. Ketika hendak mematikan alat pebersih yang terhubung dengan saluran listrik. Begitu menyentuh tombol stop kontak, tiba-tiba korban terjatuh ke dalam kolam yang masih ada airnya.

Diduga korban meninggal karena tersengat aliran listrik, ketika akan mematikan fakum (alat pembersih), tiba-tiba korban kejang dan jatuh terlentang ke dalam kolam yang kedalaman airnya sekitar 20 cm.

Kejadian ini diketahui kali pertama oleh Wahyu. Ia yang juga merupakan pekerja di Waterpak Citraland berusaha memberi pertolongan dan memberi tahu kepada temannya.

Kemudian, korban dilarikan ke RS Surya Medika di jalan Menganti menggunakan ambulans milik Waterpark Citraland. Tapi sayangnya, nyawa korban dinyatakan sudah meninggal begitu sampai di rumah sakit.

Sementara pihak management Water Park Citraland ketika dikonfirmasi, Senin  (5/12/2016) belum ada yang berani memberikan penjelasan, baik pihak manajemen maupun  petugas keamanan Waterpark  tidak mau komentar, mereka memilih diam.

Hal yang sama juga terjadi di Polsek Lakarsantri Surabaya. Mereka enggan memberi keterangan terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan nyawa melayang.

"Korban meninggal dunia saat memebersihkan kolam. Tapi, keluarga langsung memakamkan korban di pemakaman umum Made. Katanya keluarga korban sudah bersepakat dengan Waterpark Citra, korban langsung dimakamkan saja. Semua biaya pemakaman kematian korban ditangung oleh pihak Waterpark. Keluarga menganggap ini musibah, keluarga juga tidak melapor ke kami," kata sumber sambil mewanti-wanti agar namanya tidak
dipublikasikan. (rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...