Skip to main content

Komisi B Surabaya Tuding Disperindag Lamban Dalam Bertindak

SURABAYA(Mediabidik) - Banyaknya pelanggaran persaingan usaha antara pasar tradisonal dengan toko modern atau swalayan semacam minimarket sepertinya masih terjadi dan mulai sulit untuk dikendalikan, karena proses perijinannya masih saja banyak yang kecolongan.  

Kota Surabaya sudah memiliki aturan yang jelas terkait keberadaan minimarket dan pasar tradisional, dengan tujuan mengatur posisi dan lokasinya untuk menjaga keseimbangan dan pemerataan ekonomi sekaligus tetap bisa mendorong terjadinya kebangkitan pasar rakyat.

Sayangnya menurut Erwin Tjahyuadi anggota Komisi B DPRD Surabaya, sampai saat ini Pemkot Surabaya masih dinilai lamban bertindak terkait sejumlah pelanggaran minimarket, terutama yang posisinya berdekatan dengan pasar tradisional.

"Sikap kami jelas dan tegas, jika melanggar Perda maka harus ditutup, aturan soal jarak antara minimarket dengan keberadaan pasar tradisional itu minimal 500 meter, faktanya masih saja ada, dan ternyata sampai saat ini pelaksanaan penertibannya belum ada," ucap DRS. Ec. Erwin Tjahyuadi, M.Si, Selasa (20/12/2016)

Demikian juga soal perijinan pasar, anggota legeslatif asal FPDIP ini mengatakan jika dari 67 lokasi milik PD Pasar Surya, ternyata hanya 5 yang sedang diproses ijinnya.

"Padahal masih ada sekitar 110 pasar lagi, dan itu 80% lahannya milik pemkot, maka solusinya ya harus nyewa ke pemkot, lantas ijinnya di urus, karena Satpol-PP sampai saat ini menunggu," tandasnya.

Menanggapi kritikan legeslatif, Sultoni Kasi Perdagangan Disperindag mengakui jika pihaknya memang sedang melaksanakannya. Namun masih dibutuhkan waktu untuk bisa menyelesaikan secara keseluruhan.

"Kami memang sedang dalam rangka memproses, makanya tadi kami laporkan progres reportnya ke Komisi B," jawabnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...