Skip to main content

DPU CKTR Serapan Anggaran Paling Tinggi Prosentasenya

SURABAYA (Mediabidik) - Serapan anggaran di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  melampaui ekspektasi dari anggota  Komisi C DPRD Kota Surabaya. Salah satunya seperti di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DPU CKTR).

Anggota Komisi C Sukadar mengungkapkan, per tanggal 27 Desember serapan anggaran di Dinas PU Cipta Karya sudah mencapai 99 persen lebih atau hampir 100 persen.

"Untuk Cipta Karya serapannya sangat bagus. Kalaupun masih kurang sedikit saya optimis akhir Desember dapat terpenuhi," ujar Sukadar, Rabu (28/12/2016).

Begitu juga untuk Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPU BMP) menurut Sukadar, serapan anggaran tahun ini juga menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan. Sampai 27 Desember sudah mencapai 73,34 persen.

"Untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya, serapan Dinas PU Bina Marga hanya mencapai 62 persen," jelasnya.

Meski baru mencapai 73,34 persen, Dinas PU Bina Marga optimis penyerapan anggaran tahun ini bisa mencapai 81 persen. Karena hingga saat ini masih banyak serapan yang belum dilaporkan.

Politisi dari PDI-P ini kemudian mencontohkan sejumlah pembebasan lahan yang sudah dibayar namun belum dilaporkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

"Berani menyatakan demikian karena beberapa pembebasan lahan yang sudah dibayar belum dilaporkan belum di SPJ," tandas Sukadar.

Sementara untuk serapan anggaran secara keseluruhan menurutnya, per tanggal 27 Desember sudah mencapai 84,4 persen.

Berbeda dengan Sukadar, anggota Komisi C lainnya Vinsensius menegaskan serapan anggaran di DPU CKTR per tanggal 27 Desember baru mencapai 91,73 persen.

"Kalau untuk retribusi sudah melebihi target. Yakni mencapai 130,7 persen. Kalau serapan untuk belanja langsung dan tidak langsung, ya itu tadi belum sampai 99 persen," terang Awey, sapaannya.

Sedangkan untuk serapan di DPU BMP data yang disampaikan Awey tidak jauh berbeda dengan yang dimiliki Sukadar. Menurut Awey, serapan di Dinas PU Bina Marga sudah mencapai 73,8 persen.

Posentase pencapaian paling rendah ada di pos kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana pemukiman. Sampai saat ini serapannya baru mencapai 37,48 persen.

"Jika melihat serapannya, ada banyak kegiatan pembangunan infrastruktur permukiman yang merupakan usulan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan Jasmas yang tidak terlaksana," pungkas Awey. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...