Skip to main content

BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Optimalkan Layanan Faskes di RSTC

SURABAYA (Mediabidik) - Guna lebih mengoptimalkan fasilitas kesehatan (Faskes) dengan meningkatkan layanan kesehatan melalui Rumah Sakit Trauma Center (RSTC). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menggelar sosialisasi bertemakan 'Perluasan Potensi Kepesertaan dan Optomalisasi Peran Faskes Trauma Center Menyongsong Tahun JKK 2017, Kamis (15/12/2016)  di Hotel Santika Gubeng. 

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa mengundang 35 perwakilan RS dan 12 klinik trauma center se Surabaya. 

Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Heru Prayitno mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini untuk lebih mengoptimalkan lagi peran faskes di RSTC kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

"Selama ini peran faskes di RSTC dalam melayani pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan baik. Tapi bagi kami masih perlu ditingkatkan lagi pemanfaatannya. Karena 2017 mendatang adalah tahun Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ungkap Heru, Kamis (15/12/2016).

Heru menambahkan, bahwa ini sejalan dengan penyempurnaan program BPJS Ketenagakerjaan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja 'Return To Work' (JKK-RTW).

"Pogram JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan dibuat untuk memberikan pelayanan maksimal sampai kepada pendampingan dan penggantian kecacatan pekerja yang akibatkan disabilitas, sehingga peserta tidak mengeluarkan uang sepeserpun. Pendampingan ini dilakukan agar pekerja bisa bekerja kembali di perusahaannya dan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja," tambahnya. 

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja di jalan raya, lanjut Heru, bisa langsung mendatangi RSTC yang dekat dengan lokasi kejadian.  "Jangan takut dengan tidak membawa uang, karena hanya cukup menunjukkan kartu identitas peserta atau call ke BPJS-TK, biaya perawatan akan ditanggung semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa batasan alias unlimited," ujar Heru sembari menambahkan bahwa 70% kasus JKK adalah kecelakaan di jalan raya.

Sementara untuk klaim santunan, hingga November 2016, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa sudah menyalurkan klaim JKK mencapai Rp 11,4 miliar dengan 1.577 kasus. Dibanding periode yang sama tahun lalu hanya Rp 9,1 miliar dengan 1.313 kasus. (haria).

Teks Foto : Kakacab BPJS Ketenagakerjaan, Heru Prayitno (kanan) saat MoU dengan salah satu perwakilan RSTC di hotel Santika.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...