Skip to main content

Dianggap Tak Sesuai UU No 2 Tahun 2008, Dewan Desak Perwali No 38 Dibatalkan

SURABAYA (Mediabidik) – Alotnya pembahasan Raperda RT, RW dan LPMK  di Komisi A DPRD Surabaya Jumat (23/12). Sebagian kalangan dewan mendesak aturan terkait larangan bagi anggota partai politik menjabat di kepengurusan RT, RW dan LPMK sesuai dengan Permendagri 5 tahun 2007 dihilangkan. 


Pasalnya, aturan tersebut tak seseuai dengan undang –undang Hak asasi anusia (HAM). Di sisi lain menurut Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, larangan yang mengacu pada Permendagri tersebut berbenturan dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia mengatakan, pencantuman larangan tersebut dalam Perwali 38 Tahun 2016 dan Raperda RT. RW dan LPMK menunjukkan adanya phobia pada parpol. Padahal di beberapa daerah lain, justru aturan tersebut justru dihilangkan.


"Di Tangerang dan Jakarta, syarat larangan bagi anggoa dirubah menjadi pengurus saja yang gak boleh," tuturnya. Jumat (23/12).


Menurut Adi, yang semestinya yang diatur adalah larangan bagi pengurus RT, RW dan LPMK untuk tidak boleh melakukan kegiatan politik.


"Karena selama ini, meski Permendagri masih berlaku, tapi tak menjamin pengurus (RT, RW, LPMK)  bersih, banyak yang jadi partisan di Pilkada maupun Pileg," ungkap Politisi PDIP.


Sementara, anggota Komisi A Lutfiah berharap pemerintah kota konsisten dalam melaksanakan aturan. Di perwali disebutkan larangan anggota parpol menjadi pengurus RT, RW dan LPMK, namun di sisi lain, justru membiarkan kepengurusan RT, RW dan LKMK hingga tiga periode.


"Jujur, kemarin yang bantu saya (di Pileg) RT, RW dan LKMK sekelurahan," kata Politisi Partai Gerindra.


Sementara itu, Ketua Komisi A Herlina Harsono Nyoto mengatakan, Raperda RT, RW dan LPMK sebenarnya pernah diajukan pemerintah kota Tahun 2014, namun akhirnya ditolak kalangan DPRD. Meski sebagai anggota parpol sejatinya mempunyai hak yang sama menjadi pengurus RT, RW dan LPMK, namun Ia tak mempermasalahkan jika aturan tersebut tetap diberlakukan. Hanya saja, politisi Partai Demokrat ini beharap, Pansus Raperda RT, RW dan LPMK melakukan konsultasi ke pemerintah pusat guna mencari penyelesaianya.


"Kalau (pembahasan) ini menemui jalan buntu, kembali ke pemerintah pusat saja," sarannya.


Menanggapi komentar kalangan dewan, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengakui, penyusunan raperda berlandaskan pada Permendagri 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pasalnya, ia yakin Permendagri tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan. Alasan lain, apabila tak mengacu aturan diatasnya, maka Raperda yang dibuat akan dikoreksi.


"Jika tak mengacu aturan di atas, maka akan ada koreksi. Untuk itu, acuan kita Permendagri itu,"katanya.


Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sukardi yang diundang dalam rapat Pansus Raperda RT, RW dan LPMK menyatakan, tak kesepakatannya adanya larangan itu. Ia justru mempertanyakan alasan kuat yang melandasinya.


"Jika yang dilarang pengurus (Parpol) saya setuju, karena dikhawatirkan akan menyalahgunakan kekuasaannya," paparnya.


Namun, ia menyarankan, agar raperda yang disusun kalangan dewan tak dibatalkan, pansus Raperda melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...