Skip to main content

Rendahnya Serapan Anggaran Jamkesmas 2016 Jadi Sorotan Komisi D

SURABAYA (Mediabidik) - Rendahnya serapan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2016 di triwulan ke empat, dari total Rp.214.841.219,311 milliar, ternyata baru terserap Rp.180.483.414,677 milliar, sehingga masih tersisa Rp.34.357.806,634 milliar. mendapat sorotan Komisi D DPRD Surabaya.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana, anggaran tersebut tidak terserap karena adanya Perwali yang mengatur tentang SKM, dimana Perwali tersebut hanya berlaku satu kali bagi penerima manfaat.

"Sistemnya, pihak kelurahan langsung online dengan Bappemas untuk diverifikasi di lapangan, apakah yang bersangkutan berhak menerima BPJS PBI yang dibiayai oleh APBD, dimana penerima manfaat akan dibayarkan Preminya untuk kelas 3," ucapnya, Rabu (22/12/2016)

Dia menilai jika sistem yang digunakan tidak maksimal, dan hal ini diperparah dengan lama dan panjangnya mata rantai yang harus dilalui, sehingga anggaran yang tersedia belum mampu diserap secara maksimal.

"Padahal kalau hal tersebut bisa bisa diterapkan dengan tepat waktu, maka akan ada penghematan anggaran, yang mana untuk SKM penerima manfaat akan menyerap anggaran yang tidak ada batasannya,"

Artinya, lanjut politisi asal PDIP ini, bisa melampai budget dari ratusan ribu bisa sampai puluhan juta yangg dicover, tapi kalau seandainya pendataan tersebut bisa maksimal dan optimal maka penerima manfaat cukup terverifikasi lewat Bappemas dan akan menghemat anggaran.

"Yang mana Pemkot cukup membayar premi perjiwa hanya 25 ribu dikalikan 12 bulan yang totalnya menjadi 300 ribu pertahun. Semua biaya perawatan di tanggung oleh BPJS tanpa membebani APBD yang sangat tinggi, tapi hasilnya bisa maksimal, dan jumlah pesertanya bisa mencapai 115.000 jiwa seandainya anggaran yang masih tersisa Rp.34.357.806,634 milliar bisa diserap," terangnya.

Untuk itu, setelah evaluasi DKK bagian Kesra Bappemas, Komisi D DPRD Surabaya meminta kepada Pemkot untuk segera melakukan koordinasi secara komperhensip, meliputi asisten IV, Dinsos dan BPJS, terkait percepatan mata rantai tentang jaminan kesehatan masyarakat terutama warga miskin.

"Kami berharap warga miskin benar-benar bisa menerima manfaat dari BPJS PBI yang dibayar lewat APBD, ini untuk mereka yang belum menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun tidak bisa memanfaatkan lagi SKM (Surat Keterangan Miskin) karena hanya dibatasi waktu para penerima manfaat hanya satu kali dan SKM masa berlakunya hanya dua bulan," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...