Skip to main content

Komisi E Jatim akan Perjuangkan Anggaran Tunjangan Untuk Guru Madin

SURABAYA (Mediabidik) - Pendidikan agama merupakan pondasi utama dalam membentuk generasi bangsa, namun hingga saat ini belum ada perhatian besar pada guru madrasah diniyah (madin). Padahal ini sangat penting untuk mendukung revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
         
Gunawan Anggota Komisi E DPRD Jatim mengakui, Presiden Jokowi menginginkan revolusi mental yang pondasinya adalah pendidikan agama tapi sayangnya tidak ada perhatian dari pemerintah kota/kabupaten untuk guru Madin. Imbasnya, kondisi ekonomi para guru madin jauh dari sejahtera.
      
"Miris melihat ekonomi para guru Madin jauh dari sejahtera, bahkan gaji yang didapat per bulannya sangat jauh dari layak hanya di kisaran Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Tidak ada tunjangan atau sebagainya," terang Gunawan usai jaring aspirasi masyarakat di kota Malang. 
       
Diakui Politisi asal PDIP ini bahwa dirinya sangat prihatin melihat  Kondisi guru madin ini sangat jauh dibandingkan guru sekolah umum, terutama yang sudah pegawai negeri.
      
" Gubernur Soekarwo pernah menyatakan sebetulnya Pemprov Jatim sudah menawarkan pada kota/kabupaten untuk sharing anggaran guru Madin yaitu untuk gaji guru madin ini enam bulan akan ditanggung Pemprov, enam bulan selanjutnya ditanggung pemerintah kabupaten/kota. Namun faktanya ada yang bersedia, ada juga yang tidak," kata Gunawan.
      
lebih lanjut wakil rakyat yang maju dari Dapil V tersebut menambahkan, kondisi ini sangat tergantung pada pendapat masing-masing daerah seperti Kota Batu sanggup mengalokasikan dana untuk guru Madin karena PAD-nya besar. Sedangkan untuk Kabupaten Malang, karena wilayah terlalu luas dan PAD-nya tidak tinggi, maka tidak bisa mengalokasikan dana tersebut.
       
Gunawan menegaskan, untuk itu Komisi E akan memperjuangkan pengadaan alokasi anggaran untuk guru madin."Pemerintah harus memberikan perhatian lebih pada guru Madin, dengan meningkatkan pendapatan mereka dan meningkatkan angka tunjangan untuk guru Madin agar ekonomi para guru Madin lebih baik," Pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...