Skip to main content

Dishub Surabaya Mulai Pasang Pondasi Parkir Meter

SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terus memasang alat meter parkir di sekitar Balai Kota. Sebanyak 4 unit  meter parkir sudah dipasang di Jalan Jimerto, Kamis (29/12).
Sebagai tahap awal,  Dishub Surabaya memasang pondasi di pedestrian yang terletak di belakang Balai Kota. Pengerjaan  yang melibatkan 3 orang pekerja  ini berlangsung lancar.

Ada empat titik yang dipasang pondasi yaitu di sebelah timur Masjid Muhajirin, depan Graha Sawunggaling. Untuk dua titik lagi berada di depan Kantor Bagian Humas Kota Surabaya serta depan Puskesmas Ketabang.

Untuk pengamanan pengerjaan proyek tersebut, sejumlah petugas dishub didampingi oleh TNI dan Kepolisian. "Kami memang meminta bantuan  TNI untuk pengamanan. Kami tidak ingin kejadian seperti Rabu (28/12) yang diprotes juru parkir saat pemasangan di Jalan Sedap Malam," kata Sudarman,  staf Dishub Surabaya  yang ikut terjun di lapangan.

Ia menambahkan pada hari Rabu (28/12) kemarin, pihaknya sudah memasang 6 unit pondasi di Jalan Sedap Malam. Ada 3 unit dipasang sekitar rumah dinas wali kota, ada  3 unit dipasang Balai Kota hingga kantor Inspektorat.

"Total yang kami pasang ada 10 unit pondasi di lingkungan Balai Kota. Sambil menunggu kering, pada 3 Januari  baru dipasang meter parkir," katanya.

Sayangnya, Sudarman tidak tahu persis spesifikasi  meter parkir yang akan dipasang. Yang pasti,  tingginya 1,7 meter dan nantinya masyarakat yang parkir tidak perlu membayar tunai karena cukup menggesek kartu atau voucher.

"Bentuk kartunya seperti ATM dan bisa didapatkan di sejumlah tempat yag akan ditunjuk.  Meski nanti sudah terpasang,  masyarakat tidak langsung dikenakan  meter parkir karena harus disosialisasikan dulu pada mereka," jelasnya.

Sedangkan Plt  Kepala Dishub Irvan Wahyudrajat mengatakan sekarang pihaknya  terus melakukan upaya sosialisasi kepada para jukir terutama yang bertugas di sekitar Jalan Sedap Malam dan Jalan Jimerto. "Kami terus melakukan sosialisasi kepada jukir agar mereka paham tentang meter parkir," ujarnya.

Irvan menjelaskan penerapan  meter parkir ini akan memudahkan kerja para jukir. Nantinya para jukir hanya mengatur kendaraan yang parkir dan mencatat nomor polisinya. Mereka akan bekerja hanya delapan jam perhari.

Untuk pembayaran parkir di meter parkir ini tak menggunakan uang cash/kontan lagi seperti sebelumnya. Tetapi pemilik kendaraan cukup menunjukkan voucher yang bisa dibeli di minimarket atau di bank yang ditunjuk, layaknya ketika membeli voucher pulsa handphone.

"Kami akan memberi gaji bulanan untuk para jukir. Dishub menjamin tidak ada PHK terhadap para jukir yang bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Para jukir lama tetap akan dipekerjakan seperti biasa," jelasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...