Skip to main content

Komisi D Desak 3 Kepala Daerah Ikut Mengawal Pembangunan Jalan tembus Pasuruan-Batu

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan meminta kepada tiga kepala daerah yakni Bupati Pasuruan, Bupati Malang dan Wali Kota Batu supaya ikut mengawal rencana pembangunan jalan tembus Pasuruan-Batu sepanjang 33,91 kilometer yang akan dimulai pada triwulan pertama tahun 2017 supaya bisa berjalan dengan baik.
 
    
"Kami berharap tiga kepala daerah itu pro aktif,  khususnya menyangkut proses pembebasan lahan yang dibutuhkan. Sebab APBD Jatim 2017 sudah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan maupun pembangunan fisik jalan tembus Pasuruan-Batu," ujar Sugeng Pujianto anggota Komisi D DPRD Jatim saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (8/12).
     
Politisi asal F-PDIP ini menambahkan selain itu Pertimbangan lainnya awal 2016 lalu Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Pj Bupati Malang Hadi Prasetyo, dan Wali Kota Batu Edi Rumpoko sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya untuk kepastian pembangunan jalan tembus Pasuruan-Batu.
      
"Saya optimis, jika jalan tembus terealisasi akan mampu mengurai kemacetan arus lalu lintas di tiga daerah tersebut serta memperpendek jarak tempuh Pasuruan-Batu atau sebaliknya sekitar 1 jam dibanding lewat jalur biasa," tegas politisi asli Malang.
    
Untuk di ketahui sebelumnya Gubernur Jatim Soekarwo pada satu kesempatan mengatakan bahwa jalan trans penghubung dari Sukorejo (Pasuruan) - Bumiaji (Batu) akan mulai dibangun pada awal 2017 adapun jalan yang akan melewati tiga daerah, yaitu Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kota Batu memiliki panjang 33,91 kilometer dengan lebar 2x7 meter terdiri dari 4 lajur dan 2 arah.
     
Di tambahkan Sugeng bahwa Gubernur juga pernah  merinci ruas jalan yang melewati Kabupaten Pasuruan sepanjang 10,37 kilometer akan melewati 8 desa di 3 kecamatan, yakni Sukorejo, Purwosari dan Purwodadi. Sedangkan ruas jalan Kabupaten Malang panjangnya 21,12 kilometer melewati 13 desa di 3  kecamatan, yaitu Lawang, Singosari, dan Karangploso.
"Untuk Kota Batu ruas jalan hanya sekitar 2,43 kilometer melewati Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji," jelas Sugeng. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...