Skip to main content

2016, Pemkot Gelar Nikah Massal ke Dua

SURABAYA (Mediabidik) - Senyum sumringah terpancar dari raut wajah Edy Mulyono, balutan pakaian berwarna perak turut memeriahkan hari spesialnya. Setelah menunggu puluhan tahun, di usianya yang telah menginjak kepala enam, Edi Mulyono (63) akhinya dapat mewujudkan mimpinya memiliki buku nikah. Dia menjadi pengantin bersama istri tercintanya, Laili Fadjeri dalam sebuah resepsi pernikahan,
Kegembiraan serupa juga dirasakan oleh Muhammad Ulfan Dwi Wahyudi (20), ia dan istrinya yang sebelumnya menikah siri kini tak lagi khawatir untuk mengurus akta kelahiran putra mereka yang berusia dua tahun.
"Alhamdulillah, lega rasanya. Secepatnya tugas saya adalah mengurus akta kelahiran putra kami. Setelah itu, tugas saya selanjutnya adalah membahagiakan istri dan anak," tegas Ulfan sumingrah.
Edy Mulyono dan Muhammad Ulfan Dwi Wahyudi adalah dua dari 100 kepala keluarga yang turut bergabung dalam acara nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Gedung Convention Hall, Arief Rahman Hakim, Siang tadi (21/12).
Untuk kesekian kalinya, Pemkot Surabaya menggelar nikah massal. Untuk tahun ini, nikah massal kedua di tahun 2016 diikuti oleh 100 pasangan . Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kota Pahlawan. Diantaranya dari Kecamatan Semampir, Bubutan, Bulak, Tambaksari juga Kenjeran.
Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak. Bahkan ada yang telah memiliki cucu. Sebelumnya, beberapa dari mereka merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan beberapa pasangan merupakan pasangan nikah massal.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya menjelaskan, digelarnya kembali acara nikah massal ini untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Dinsos.
"Kami bekerja sama dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut agar bisa mengikuti isbat nikah. Dan setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir," imbuh Supomo.
Supomo menambahkan, bagi pasangan yang ingin mengikuti nikah massal tentu ada syaratnya. Selain termasuk dalam golongan tidak mampu, mereka harus memiliki kartu Tanda penduduk Surabaya. Untuk memeriahkan acara ini, Dinsos juga menggandeng para perias, nantinya hasil riasan akan dilombakan sebagai bentuk apresiasi.
"Para perias ini juga datang dari luar Kota Surabaya, dengan cara ini kami dapat melakukan penghematan biaya. Jika sepasang pengantin memerlukan biaya Rp 1 Juta, maka kami harus mengeluarkan biaya Rp 100 juta untuk make up dan pakaian," imbuh Supomo.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...