Skip to main content

DPRD Jatim Bahas Revisi Perda Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau Kecil

SURABAYA (Mediabidik) – DPRD Jawa Timur kumpulkan pemerintah tingkat II sebanyak 22 kabupaten/kota yang memiliki wilayah bibir pantai untuk melakukan revisi Perda nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wiayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Timur.
      
Pembahasan dilakukan guna membahas supaya mampu menata komunikasi pengelolaan wilayah pantai dan pulau kecil yang selama ini, menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Achamad Heri Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan  mengatakan, potensi wilayah pesisir selama ini, belum banyak dimanfaatkan secara maksimal. Seperti potensi tambang, potensi wisata, potensi perikanan (tangkapan dan budi daya) dan potensi perhubungan laut.

"Banyak potensi yang harus dikelola bersama. Karena munculnya Perda RZWP3K tersebut, menjadi payung hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur ikut mengelola wilayah pantai dari 7 mil laut menjadi 12 mil," terang Ketua Bapperda Jatim ini,Minggu (4/12)

Politisi Partai Nasdem ini menambahkan ke 22 kabupaten/kota yang memiliki garis pantai antara lain, Banyuwangi, Jember, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Pacitan.

Ditegaskan  Achmad Heri bahwa Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil saat ini, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi diharapkan mampu menjadi kepentingan strategis lainnya untuk kemaslahatan umum. "Agar tidak berbenturan kepentingan, kita kumpulkan 22 kabupaten/kota," tegas dia.

Singkronisasi ini, diharapkan mampu menyamakan kepentingan dalam penggelolaan potensi garis pantai sampai 12 mil laut. "Karena provinsi tenaganya sangat terbatas. Sehingga harus dilakukan komunikasi intensif dengan kabupaten/kota," terang dia.

Kerjasama dengan kabupaten/kota diharapkan mampu melakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi dengan Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Provinsi dengan kabupaten/kota yang memiliki garis pantai. "INi penting, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Disinilah pembahasan perda  menjadi potensial dengan keterlibatan pemerintah daerah tingkat II," urai Achmad Heri. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...