Skip to main content

Walikota Surabaya Apresiasi Perubahan Kawasan Putat Jaya

SURABAYA (Mediabidik) - Ada banyak perubahan positif dikawasan Putat Jaya, hal itu mendapat apresiasi dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Kawasan yang dulunya identik dengan pusat lokalisasi ini dialihfungsikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Juni 2014 silam. Tak hanya warganya yang mulai berdaya dengan usaha ekonomi kreatif. Tampilan kawasan Putat Jaya kini juga berubah jadi lebih indah. Seperti yang terlihat di Putat Jaya Gang VIII.   

Ada banyak warna di gang VIII yang membuat kawasan itu lebih indah. Jalanan berpaving di depan rumah warga, dicat dengan aneka warna. Beberapa tanaman dan bunga juga tumbuh di depan rumah warga. Terbaru, ada lukisan mural yang menghiasi tembok di Putat Jaya Gang VIII tersebut. "Wes apik yo saiki," ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ketika meninjau lokasi tersebut, Senin (19/12).

Menurut wali kota, kawasan Putat Jaya kini telah berubah menjadi lebih indah. Bahkan, menurutnya, perubahannya sangat cepat. Selain di Putat Jaya Gang VIII, Pemkot sebelumnya juga mengubah wajah di gang yang terkenal dengan bangunan eks Wisma Barbara yang dulunya merupakan wisma terbesar di sana. "Harapannya warga di sini memiliki nuansa baru. Saya tahu persis perkembangan di sini. Dulu ndak begini. Ini nuansa nya sudah baru," ujar wali kota.

Di Putat Jaya Gang VIII, wali kota juga berkunjung ke rumah batik yang ada di sana. Sembari berbincang dengan warga perihal motif yang dikembangkan. Lantas, memulai melukis mural bersama warga dan juga komunitas mural. "Nanti kalau sudah settle, saya masukkan urban farming supaya warga menempatkan sayur-sayuran dan juga menata lighting nya," sambung wali kota.

Camat Sawahan, M Yunus menambahkan, warga di Putat Jaya kini bersemangat dalam menata lingkungannya. Termasuk dengan melukis mural. Dia berharap, di setiap gang nantinya akan ada mural bertema. Semisal di Gang VIII karena ada rumah batiknya, lukisan mural nya bercerita tentang batik. 

"Kami ingin setiap gang ada tema nya, ada karakter sendiri yang menceritakan apa yang ada di dalamnya. Warga pengen apa kita fasilitasi. Kalau semua gang jadi, orang yang mau berkunjung ke sini bisa menikmati semua. Selain ada UMKM, lingkungannya juga bagus," harap Yunus.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...