Skip to main content

Agus Santoso Tuding Hasil Muscablub Palsu

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun acara Muscablub Hanura Surabaya telah selesai digelar dan memutuskan Edi Rachmat sebagai Ketua DPC terpilih, sepertinya genderang perang di internal Partai Hanura masih terus berkobar.

Bagaimana tidak, Agus Santoso Sekretaris DPC Hanura Surabaya spontan menanggapi keras hasil Muscablub Hanura Surabaya yang diselenggarakan beberapa saat lalu di salah satu rumah makan Nur Pacifik di kawasan Adityawarman Surabaya.

"Tanyakan kepada Edi, SK yang dia terima dari DPP itu siapa yang tanda tangan, apa pak Wiranto selaku ketua umum? dan DPD Jatim bukan pak Kelana dan pak Idrus Sekretaris, itu sama saja bohong alias palsu," protesnya, (14/12/2016)

Agus menerangkan bahwa rekom yang diterima Edi Rachmat menjabat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya ditandatangani oleh wakil ketua dan SK DPD Jatim ditandatangani Warsito sebagai Sekretaris.

"Struktural itu tidak diterima oleh DPP, makanya di Rapimnas Warsito tidak boleh masuk ke arena, karena yang boleh masuk ke arena Rapimnas justru Idrus Alwi yang SK nya ditandatangani oleh Ketum Wiranto," tambahnya.

Terkait dukungan 22 PAC (sebelumnya tertulis 31 PAC-red) terhadap Edi Rachmat di Muscablub juga dipersoalkan oleh Agus Santoso, karena menurutnya 13 diantaranya adalah pengurus PAC yang telah dipecat dari kepengurusannya.

"Katanya Edi dapat dukungan 22 PAC itu juga tidak jelas, karena 12 diantaranya adalah kepengurusan tingkat PAC yang sudah dipecat, saya ada bukti surat pemecatannya," tandasnya.

Tidak hanya itu, Agus juga mengatakan bahwa semua ketua PAC yang terlibat dalam Muscablub tadi pagi juga tidak sah keberadaannya, karena SK pengangkatannya masih ada ditangannya, belum diberikan kepada yang bersangkutan.

Menanggapi hasil dan terselenggaranya Muscablub DPC Hanura Surabaya yang dibesut oleh Edi Rachmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya, Agus berniat akan menuntut ke ranah pidana.

"Nanti semua yang ada di Muscablub saya pidanakan, pasti saya yakinkan masuk semua, kalau saja tadi tidak ada yang mencegah saya, acara tadi itu pasti bubar, karena sebenarnya saya sudah siapkan massa," terangnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...