Skip to main content

Pemkot Desak Pemprov Jatim Perjelas Nasib Guru, GTT dan PTT SMA-SMK

SURABAYA (Mediabidik) – Keinginan Pemkot Surabaya untuk mensukseskan program wajib belajar 12 tahun secara gratis, masih terkendala aturan Undang-Undang tentang pengelolaan SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

Hingga jelang akhir tahun 2016, Pemkot Surabaya dipaksa harus menunggu kejelasan soal pembiayaan SMA dan SMK di Kota Surabaya dari pemprov Jatim sebagai pengelola, karena hasil konsultasi dan pembicaraannya masih belum ada titik terang.

Padahal, APBD tahun 2017 Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran Rp 180 milliar untuk pendidikan, terutama yang menyangkut soal pengelolaan SMA dan SMK yang kini telah menjadi wewenang penuh Pemprov Jatim.

Wisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya terkesan pesimis dengan kondisi saat ini, karena faktanya Pemprov Jatim masih belum memberikan respon postif terhadap keinginan Pemkot Surabaya untuk turut membiayai sekolah SMA dan SMK di Kota Surabaya.

"Itulah salah satu nasib yang kita sedang perjuangkan terkait pendidikan, bagaimana GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang ada di SMA dan SMK yang selama ini dibiayai oleh pemkot dengan APBD, apakah mampu pemprov membiayai, terutama insentif untuk para gurunya, itu kan nilainya lumayan," ucapnya, Selasa (27/12/2016)

Dengan tegas Wisnu Sakti Buana mengatakan jika pihaknya merasa prihatin dengan nasib para guru, GTT dan PTT, karena hingga saat ini nasibnya belum jelas.

"Kalau soal gaji pokok, Guru yang pasti gajian, tetapi apa ya cukup, karena nilai insetif yang selama ini diberikan oleh pemkot itu nilainya cukup lumayan, tetapi untuk GTT dan PTT nasibnya memang masih belum jelas," tegasnya.

Makanya, lanjut Wisnu, pemkot akan tetap kita perjuangkan sampai akhir tahun ini, tetapi tidak menutup kemungkinan perjuangan ini sampai tahun depan, karena tergantung kebijakan dari pemerintahan diatas (Pemprov dan Pusat-red).

Namun demikian WS mengatakn jika Pemkot Surabaya tetap menyiapkan anggaran untuk pendidikan (SMK dan SMK-red), manakala sewaktu-waktu ada perubahan kebijakan dari Pemprov ataupun pusat.

"Untuk Januari 2017 sudah tidak lagi tanggungjawab pemkot, karena sudah kami serahkan semuanya kepada Pemprov, namun kami tetap siapkan anggarannya di tahun 2017 ini," terangnya.

Sementara menurut Reni Astuti anggota Komisi D bidang Kesra DPRD Surabaya, hasil evaluasi Gubernur harusnya sudah turun dalam pekan ini, karena sudah mendekati akhir tahun 2016.(pan)

 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...