Skip to main content

Risma : Apapun Aku Lakukan Untuk Kembalikan Hak Penggelolaan SMA/SMK ke Pemkot

SURABAYA (Mediabidik) - Demi memperjuangkan nasib pendidikan SMA/SMK di Surabaya, yang saat ini diambil alih Pemprov Jatim. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bersedia dan rela melakukan apapun untuk mengembalikan hak pengelolaan SMA/SMK agar kembali lagi ke pemkot Surabaya, ditahun 2017 mendatang.  

Walikota Tri Risma kembali menyatakan kekhawatirannya atas program pendidikan gratis selama 12 tahun, yang selama ini di rintis oleh Pemkot Surabaya akan berantakan, pasca Gubernur Jatim menolak permintaannya, agar pemkot bisa menyalurkan dana bantuan operasional sekolah(Bopda) secara langsung ke para siswa SMA/SMK ditahun mendatang.

"Apapun akan aku lakukan untuk mengembalikan hak pengelolaan Sekolah SMA/SMK kembali dilimpahkan ke Pemkot. Disuruh 'dlosor' (tiduran,red), sujud nyembah Gubernur, berdiri dijalan dan puasa di depan Grahadi selama dua hari, aku jalani asalkan hak itu dikembalikan," ucap Risma serius, dihadapan seluruh wartawan Pokja, Jumat (9/12/2016) sore.

Risma memaparkan, di tahun 2017 mendatang, Pemkot Surabaya telah mengalokasikan anggaran pendidikan gratis 12 tahun, sekitar Rp. 600 milliar. Dana itu, bukan hanya  digunakan untuk men-subsidi biaya operasional sekolah (Bopda), namun juga untuk membiayai uang praktek siswa hingga kesejahteraan para pengajar. Menurut Risma, dana tersebut tersebar di sejumlah SKPD dan siap dikucurkan untuk menjaga kwalitas dan mutu pendidikan di kota Surabaya.

"Biaya yang dikeluhkan para siswa SMA/SMK ini, yaitu biaya praktek sekolah yang tidak tercover Bopda. Aku ini kuatir para siswa dari keluarga yang kurang mampu tidak sanggup membayar dan akhirnya putus sekolah. Banyak siswa dan walimurid yang sambat ke aku soal biaya praktek. Selama ini mereka tidak merasakan karena semuanya dibiayai APBD. Kalau seperti ini, semua kena dampaknya. Para guru nanti juga tak akan mengajar dengan tenang, karena memikirkan siswanya yang tidak bisa ikut praktek, akibat tak ada biaya," paparnya.

Ia menambahkan, awalnya, pihaknya mencoba melakukan pendekatan ke Pemprov jawa Timur, agar Pemkot tetap bisa menyalurkan dana Bopda secara langsung ke para siswa. Namun hal itu akan sulit terlaksana, karena Pemprov tak mempunyai kewenangan untuk mengabulkan permintaan tersebut.
"Kita tawarkan kartu pintar untuk menyalurkan bantuan langsung ke para siswa. Tapi itu juga sulit terlaksana. Lalu kita diajak berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama-sama dengan Gubernur dalam waktu dekat ini. Semoga saja ada solusinya," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...