Skip to main content

Pengemudi Go-Jek dan Go-Box Kini Di Lindungi BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA (Mediabidik) – Sebanyak 1.500 pengemudi Go-Jek dan Go-Box kini terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan cabang Surabaya Tanjung Perak. Karena profesi mereka tergolong rentan kecelakaan, dengan melintasi jalan raya yang padat di Surabaya. Dari pagi hingga larut malam mereka harus menjemput dan mengantar pelanggan ke tempat tujuan harus tepat waktu dan selamat.

Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso menjelaskan, dari sekian banyak kasus kecelakaan kerja, 70 persen lebih diantaranya terjadi di jalan raya, terutama dialami pengendara motor roda dua.

"Jadi para pengemudi Go-Jek dan Go-Box sangat perlu mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka tidak perlu lagi kuatir akan resiko kalo sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja di jalan raya," ungkap Poedji di hotel Suites Gubeng, Jumat (23/12/2016).

Saat ini jumlah pengemudi Go-Jek dan Go-Box di Surabaya terdata sebanyak sekitar 6.000 orang. Dari jumlah itu yang baru terlindungi jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak hanya sekitar 1.500 orang.

Karena itu, lanjut Poedji, pihaknya akan terus mensosialisasikan untuk menggenjot kepesertaan pengemudi Go-Jek dan Go-Box mengingat jumlah total pengemudi layanan aplikasi ini di Surabaya mencapai sekitar 5-6 ribu orang.

"Sosialisasi ini terus kami lakukan mengingat masih banyak para pengemudi Go-Jek dan Go-Box yang belum terlindungi layanan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal resiko kecelakaan kerja mereka cukup besar, karena pengemudi itu setiap hari berada di jalan raya," tuturnya.

Dijelaskan Poedji, kepesertaan pengemudi Go-Jek dan Go-Box di Surabaya ini termasuk Bukan Penerima Upah (BPU). Namun, kendati BPU, manfaat kepesertaan mereka sama dengan peserta Penerima Upah (PU) lainnya.

"Para pengemudi Go-Jek dan Go-Box ini cukup membayar iuran Rp16.800,- per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Dengan jaminan itu, kata Poedji, bila mereka mengalami musibah kecelakaan kerja, mereka sudah tidak perlu memikirkan bea pengobatannya, karena sudah ditanggung sepenuhnya sampai sembuh oleh pihaknya. Dan bila sampai meninggal dunia, keluarga yang ditinggal juga akan mendapat santunan untuk kelanjutan biaya hidupnya.

Sementara itu, dalam sosialisasi tersebut, ratusan pengemudi Go-Jek dan Go-Box yang hadir tampak antusias mengikuti paparan Kabid Pemasaran dan PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak  Ayu Wahyu dan Syaifudin. (haria)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso dan Kabid Pemasaran Ayu Wahyu, di tengah pengemudi Go-Jek dan Go-Box di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...