Skip to main content

Warga Semolowaru Indah Datangi Gedung DPRD Kota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mencari keadilan hukum atas lahan fasilitas warga perumahan Semolowaru Indah II yang diserobot oleh pihak lain, warga Semolowaru Indah mengadu ke anggota legislatif di gedung DPRD Kota Surabaya.
Ketua RW XI Semolowaru Indah II, Sutrisno, mengatakan, warga datang ke gedung dewan untuk melakukan hearing antara dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, terkait soal penyerobotan lahan fasum oleh pihak lain, dalam hal ini, Abdul Fatah (Alm). Kami ingin menuntut kejelasan dan keadilan soal penyerobotan lahan warga Semolowaru Indah II dengan mengadukan masalah ini ke Komisi A DPRD Kota Surabaya.

"Ke dewan ini kami tidak ada tendensi apa-apa hanya ingin mengadu soal lahan fasilitas warga yang diakui oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab namun memiliki sertifikat dari BPN. Lahan fasum di Semolowaru Indah II adalah aset negara yang telah ditinggal oleh pengembang sejak tahun 1988, sejak saat ini warga yang memelihara dan merawatnya, lah sekarang malah di kuasai oleh orang lain." ujarnya kepada wartawan usai hearing dengan Komisi A, di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (16/01/17).

Ia menjelaskan, sejak ditinggal oleh pengembang Perumahan Semolowaru Indah II karena pailit, lahan seluas 3.521 m2 yang ada di lingkungan komplek benar-benar dirawat oleh warga dengan dana swadaya, sehingga lahan tersebut bisa digunakan untuk fasilitas warga seperti, lapangan sepak bola, voli, parkir, basket, dan kegiatan warga lainnya.

Soetrisno menambahkan, warga tidak rela apabila lahan fasilitas tersebut diserobot oleh orang yang tidak mempunyai hak. Kenapa, karena tanah tersebut sudah masuk di sertifikat induk HGB 358 atas nama Pondok Permata Estate (PPE), dimana PPE ini sudah tidak ada kejelasan alias pailit.

"Tahun 2007 sesuai dengan masa habisnya HGB 20 tahun itu kami selaku pengurus RW XI sudah mengirim surat ke Pemkot Surabaya agar dicatat sebagai aset negara dalam hal ini Pemkot yang hasilnya lahan warga tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan warga RW XI."terangnya.

Lebih lanjut, Soetrisno mengatakan, dari masalah penyerobotan lahan fasilitas umum di Semolowaru Indah Dua, warga berharap kepada anggota dewan bisa memperjuangkan warga agar hak-hak warga RW XI bisa kembali ke warga, bukan ke pihak yang tidak bertanggung jawab meski memiliki sertifikasi dari BPN Surabaya.'

"Kami berharap anggota dewan di Komisi bisa memfasiliasi agar permasalahan ini bisa segera selesai, tentunya dengan jelas, benar, dan adil. Jangan sampai melindungi segelintir orang dengan mengorbankan kepentingan warga di RWI XI yang sudah hidup rukun dan berdampingan selama 30 tahun, dan sekarang terjadi permasalahn yang sangat menyakitkan masyarakat."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...